• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Dinsos Kukar Terbitkan Juknis Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Emergency

18/04/2024
in KUKAR
0

Kepala Dinsos Kukar, Hamly.(ist)

536
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Terutama bagi peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari Pemkab Kukar.

Imbauan Dinas Sosial tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan petunjuk teknis (juknis) pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat mendesak atau emergency.

Masyarakat yang masuk kategori PBI atau sedang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).

Di antaranya sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau rumah sakit, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Juknis ini sekaligus menjelaskan bahwa warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan kategori PBI, dapat mengurus BPJS Kesehatan-nya melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar di Tenggarong,” ujar Kepala Dinsos Kukar, Hamly, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, masyarakat atau pasien yang menjalani perawatan mendesak, hanya cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan.

Dokumen tersebut kemudian diunduh ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi. Di antaranya Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya.

Hamly mengungkapkan, syarat lain yang harus dilengkapi calon penerima bantuan PBI, yaitu melampirkan surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.

Ditambah turut menyertakan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) bersangkutan.

“Harapannya layanan itu dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan,” pungkasnya.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Jam Bentong di Kukar Diproyeksi Jadi Museum Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.