Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan kewajiban perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Hal ini sebagai implementasi dari Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Edi, Kamis (4/4/2024).
Edi menekankan bahwa THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Dalam mengingatkan perusahaan, Edi juga menyoroti bahwa banyak perusahaan telah meraih keuntungan.
Selain itu, posko pengaduan THR akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko pengaduan THR akan beroperasi H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar. Para pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker.
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan, dan menegaskan bahwa petugas akan siaga untuk melayani pengaduan terkait THR.
“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih.
Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.
Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.(adv/kominfokukar)