• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bupati Kukar Ingatkan Perusahaan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran untuk Karyawan

04/04/2024
in KUKAR
0

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengingatkan seluruh perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.(ist)

533
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menegaskan kewajiban perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Hal ini sebagai implementasi dari Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Edi, Kamis (4/4/2024).

Edi menekankan bahwa THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Dalam mengingatkan perusahaan, Edi juga menyoroti bahwa banyak perusahaan telah meraih keuntungan.

Selain itu, posko pengaduan THR akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Posko pengaduan THR akan beroperasi H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar. Para pekerja yang belum menerima THR dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan, dan menegaskan bahwa petugas akan siaga untuk melayani pengaduan terkait THR.

“Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih.

Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.

Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Kukar Siaga! Pasokan Bahan Pokok Terjaga Selama Libur Lebaran 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.