Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar) tak henti-hentinya melindungi karya-karya para pelaku Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kukar. Kini, upaya terbarunya adalah memfasilitasi penerbitan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Menurut David Haka, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, puluhan pelaku Ekraf tengah didorong untuk mendapatkan sertifikat HAKI. Tujuannya jelas: membangun ekosistem usaha yang kuat dalam sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara.
“Geliat industri kreatif di Kukar telah menciptakan berbagai produk seperti film, musik, fashion, hingga kuliner. Dengan ini, kami berupaya melindungi hak cipta pemilik produk,” ujar David Haka pada Jumat (22/3/2024).
Program fasilitasi HAKI ini telah disosialisasikan secara aktif kepada para pelaku Ekraf di Kukar. Dengan demikian, mereka semakin menyadari pentingnya perlindungan HAKI dalam karya-karya mereka.
David juga menegaskan bahwa HAKI memiliki peran vital dalam melindungi produk-produk Ekraf dengan memberikan perlindungan hukum yang sesuai. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Kaltim menjadi bukti nyata komitmen Dispar Kukar dalam menyokong pelaku Ekraf.
“Dengan sertifikat HAKI, hak cipta mereka akan terlindungi secara hukum. Produk-produk tersebut tak bisa disalahgunakan tanpa izin pemiliknya,” tambahnya. (adv/kominfokukar)