Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Dalam rangka memastikan keamanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara telah mengambil langkah proaktif. Sejalan dengan arahan yang ditetapkan oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, Satpol PP mengeluarkan surat edaran yang menegaskan peraturan dan tindakan yang akan diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Rasidi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, menjelaskan bahwa upaya tersebut mencakup pembatasan aktivitas tempat hiburan malam demi memastikan ketenangan umum. “Melalui surat edaran bupati, kami menjamin bahwa tempat hiburan malam tidak akan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Rasidi dengan tegas.
Selain itu, dalam upaya mendukung kegiatan ibadah umat Muslim, Pemkab Kukar juga mengizinkan rumah makan tetap beroperasi selama bulan Ramadan. Namun, untuk meminimalkan risiko penyebaran COVID-19, masyarakat diimbau untuk memesan makanan pulang atau memanfaatkan layanan take away.
Menyikapi potensi pelanggaran, Satpol PP Kukar tidak menutup kemungkinan untuk menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Namun, jadwal pelaksanaan razia masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
Dengan komitmen ini, Satpol PP Kutai Kartanegara bersama dengan pemerintah daerah berupaya keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Kota Raja selama bulan suci Ramadan 2024. (adv/kominfokukar)