• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pinjam Motor lalu Jual di Facebook, Pemuda di Samarinda Ditangkap!

22/04/2024
in SAMARINDA
0

Pemuda ini ditangkap lantaran menjual motor orang lain yang kemudian di jual di Facebook. (Foto/ist)

553
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Samarinda, 22 April 2024 – Sebuah kisah mengejutkan merambah ke jejaring sosial ketika seorang pemuda berusia 25 tahun, yang dikenal dengan inisial M.AR, terjaring dalam jaringan kejahatan penggelapan motor. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda.

Related Posts

Sinergi Antara Media Siber, Penyelenggara Pemilu, dan Kepolisian untuk Pilkada Damai

Aksi Cepat Tim Respon Bencana Brimob Kaltim di Lokasi Kebakaran

Brimob Kaltim Amankan Pengiriman Logistik Surat Suara Pemilu 2024 ke Gudang Logistik KPU Kaltim

Gelar Kuliah Kerja Profesi, Sespimmen Angkatan 63 Adakan Giat Baksos di Bali

Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, insiden ini bermula ketika M.AR meminjam motor seorang korban hanya untuk sementara waktu pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, yang membuat kejadian ini menjadi kontroversial adalah hilangnya jejak motor tersebut setelah dipinjam oleh M.AR.

Korban yang tidak mendapat kabar tentang keberadaan motornya terkejut saat menemukan postingan di Facebook yang menawarkan motor tersebut untuk dijual. Tidak berhenti di situ, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Dengan cepat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun Facebook yang digunakan oleh pelaku. Berkat kerja keras dari Tim Elang, M.AR berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 20 April 2024, di sebuah Guest House di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.

Selain mengungkap motif dari tindakan M.AR, pihak berwenang juga berhasil menemukan motor yang digelapkan oleh pelaku di lokasi yang disebutkan dalam pengakuan M.AR sendiri. Kini, M.AR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut dengan dakwaan pasal 372 KUHP.

Keberhasilan Tim Elang Polsek Samarinda Kota dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas di wilayah hukum mereka.(tar/)

SendShare33
Next Post

Panen Benih Padi Sawah Capai Rekor 4,8 Ton di Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.