• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab PPU Bergegas Susun Rencana Tata Ruang Pasca Pemindahan Ibu Kota

17/04/2024
in PENAJAM
0

Pemkab PPU terus bergerak melakukan penyusunan RTRW menjelang pemindahan IKN. (Foto/ist)

546
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam, 21 April 2024 – Langkah sigap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terlihat jelas setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kalimantan Timur. Dalam upaya menyongsong perubahan besar ini, Pemkab PPU telah memulai langkah strategis dengan menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Dibawah kepemimpinan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, MS Hadi, proses penyusunan RTRW tidak hanya sekedar sebuah agenda rutin, melainkan sebuah komitmen untuk memastikan perencanaan yang matang dan inklusif.

“Pemerintah Kabupaten dan DPRD harus mencapai kesepakatan yang kokoh untuk menetapkan RTRW ini. Ini bukan hanya tentang aturan, tapi juga tentang masa depan wilayah ini,” ungkap Hadi saat diwawancarai pada Rabu, 17 April 2024.

Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam rangka penataan ulang wilayah pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kecamatan Sepaku. Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, menegaskan bahwa inisiatif ini bukan sekedar administratif, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi kepentingan masyarakat setempat.

“Dengan RTRW yang terstruktur dengan baik, kita bukan hanya melindungi tanah-tanah masyarakat dari spekulasi, tapi juga membuka pintu bagi investasi yang lebih terencana dan berkelanjutan,” tambah Marbun.

Selain itu, perencanaan ini juga diharapkan dapat meredam potensi konflik pertanahan di masa mendatang. “Kami ingin memastikan bahwa setiap sentimeter tanah di PPU memiliki peruntukannya yang jelas, sehingga tidak ada celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Marbun.

Dengan terwujudnya RTRW yang solid, Pemkab PPU berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat dan investor yang berminat berkontribusi dalam pembangunan daerah ini. (adv/kominfopenajam)

SendShare33
Next Post

Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim Bergabung dalam Pencarian Pria Tenggelam di Sungai Manggar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.