Lingkaranberita.com, KUTIM – Pada Jumat (8/3/2024), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima secara resmi Dokumen Barang Milik Daerah, termasuk sertipikat tanah dan pelepasan hak, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).
Acara penting ini berlangsung di Balikpapan, lengkap dengan penandatanganan berita acara yang teregistrasi dengan Nomor 100/237/Pem.B/III/2024.
Dalam seremoni tersebut, Pemkab Kukar diwakili oleh Stepanus Tung Liah, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, sementara perwakilan dari Kutim adalah Abdul Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Penyerahan ini juga turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, serta Asisten Administrasi Umum H Sudirman Latif dari Pemkab Kutim.
Dokumen yang diserahkan meliputi sertipikat tanah untuk 2 persil, surat pelepasan hak atas tanah untuk 31 persil, serta 183 surat terkait permasalahan tanah, semuanya disertakan dalam bentuk asli dan salinan.
Harapan dari Pemkab Kukar adalah bahwa penyerahan ini akan membantu Pemkab Kutim dalam pengelolaan dokumen tanah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Sangkulirang, dan Sangatta, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kutai.
Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim, H Sudirman Latif, berharap bahwa dengan terimanya dokumen-dokumen aset ini, akan meningkatkan tata kelola aset yang dimiliki oleh Pemkab Kutim, memberikan kepastian hukum, dan membantu lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan. (adv/Kutim)