• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab Kutim Terima Dokumen Aset Vital dari Pemkab Kukar, Langkah Penting Menuju Tata Kelola Aset yang Lebih Baik

21/03/2024
in KUTIM
0

Penandatanganan nota dan dokumen pelepasan. (Foto/ist)

523
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, KUTIM – Pada Jumat (8/3/2024), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerima secara resmi Dokumen Barang Milik Daerah, termasuk sertipikat tanah dan pelepasan hak, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar).

Related Posts

Polisi Turun Tangan Jaga Harga Beras, Warga Muara Pahu Serbu Program SPHP

Hilirisasi Sawit Dipercepat, Kutim Tawarkan KEK Maloy sebagai Magnet Investasi Industri

Gebyar Prestasi SMA YPPSB 2026, Wabup Kutim Tekankan Akses Pendidikan dan Kesiapan Hadapi Era Digital

Ornitari Sangatta Hadirkan Majelis Taklim Berbasis Pemberdayaan, Jamaah Tembus 120 Orang

Acara penting ini berlangsung di Balikpapan, lengkap dengan penandatanganan berita acara yang teregistrasi dengan Nomor 100/237/Pem.B/III/2024.

Dalam seremoni tersebut, Pemkab Kukar diwakili oleh Stepanus Tung Liah, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, sementara perwakilan dari Kutim adalah Abdul Rahman, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Penyerahan ini juga turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Seskab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, serta Asisten Administrasi Umum H Sudirman Latif dari Pemkab Kutim.

Dokumen yang diserahkan meliputi sertipikat tanah untuk 2 persil, surat pelepasan hak atas tanah untuk 31 persil, serta 183 surat terkait permasalahan tanah, semuanya disertakan dalam bentuk asli dan salinan.

Harapan dari Pemkab Kukar adalah bahwa penyerahan ini akan membantu Pemkab Kutim dalam pengelolaan dokumen tanah di wilayahnya, khususnya di Kecamatan Muara Ancalong, Muara Bengkal, Muara Wahau, Sangkulirang, dan Sangatta, yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Kutai.

Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim, H Sudirman Latif, berharap bahwa dengan terimanya dokumen-dokumen aset ini, akan meningkatkan tata kelola aset yang dimiliki oleh Pemkab Kutim, memberikan kepastian hukum, dan membantu lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan. (adv/Kutim)

SendShare31
Next Post

Pesantren Ramadan di Masjid Agung Al-Faruq Jadi Momen Membangun Karakter Islami Murid SD Se-Sangsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.