Lingkaranberita.com, SANGATTA – Tidak lagi hanya menunggu Tunjangan Hari Raya (THR), Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim akan segera merasakan manisnya Insentif Hari Raya (IHR).
Bupati Ardiansyah Sulaiman menggulirkan kebijakan baru yang menuntut Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk menggelontorkan dana sebesar Rp 1,5 juta per orang kepada TK2D sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Dalam sebuah surat edaran internal yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutim, Bupati menegaskan bahwa IHR ini bukan hanya sekadar janji manis. Dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan penunjukan oleh pejabat berwenang, Ardiansyah memastikan bahwa ini bukanlah pemberian sembarangan.
“Nantinya, pendanaan untuk IHR akan diambil dari APBD Tahun Anggaran 2024,” ungkap Bupati Sulaiman beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya pembayaran tepat waktu. Ia meminta agar IHR disalurkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Namun, bagi yang pembayarannya terlambat, Bupati memastikan bahwa hak mereka tetap akan dijamin, meskipun setelah hari raya.
Dengan lebih dari 4300 TK2D yang terdaftar di Kutim, Bupati memperkirakan bahwa Pemkab Kutim harus mengalokasikan dana sekitar Rp 6 miliar lebih untuk IHR ini. Sebuah langkah signifikan yang diharapkan dapat mendorong semangat dan kinerja para pegawai non-ASN ini.
Dengan kebijakan ini, Bupati Kutim menegaskan komitmennya untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada semua pegawai, termasuk yang berstatus kontrak, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. (adv/kutim)