Lingkaranberita.com, SANGATTA – Mengubah lebih dari 7000 tenaga honorer di Kutai Timur (Kutim) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bukanlah tugas yang ringan. Namun, dengan tekad bulat dan komitmen yang kokoh, Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, telah memimpin perubahan ini sejak tahun 2021.
“Komitmen Bupati Ardiansyah adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Kutim menjadi P3K atau PNS. Kami dari BKPSDM diperintahkan untuk mencari solusi dengan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat,” ungkap Misliansyah, Kepala BKPSDM Kutim, dalam sebuah pertemuan di kantor pada Kamis (21/3/2024).
Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K telah terbit, proses pengusulan oleh daerah masih merupakan tanda tanya. Namun, setelah berbagai koordinasi, solusi untuk mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi P3K pun ditemukan.
Mengapa tidak langsung mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Karena adanya pembatasan umur maksimal 35 tahun untuk menjadi PNS, serta moratorium penerimaan PNS yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, opsi mengangkat TK2D menjadi P3K menjadi langkah yang paling memungkinkan.
Namun, prosesnya tidaklah mudah. Tes penerimaan untuk mengangkat TK2D menjadi P3K dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah, tidak lagi terbatas pada tenaga guru dan medis saja, tetapi juga mencakup tenaga pelaksana dengan disiplin ilmu mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Ini merupakan langkah signifikan menuju kesejahteraan para aparatur pemerintahan.
Dengan perubahan ini, para TK2D yang sebelumnya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, kini akan memiliki pemasukan gaji yang lebih baik, sekitar Rp 4 juta dengan tambahan tunjangan.
Transformasi ini tidak hanya sekadar perubahan status, tetapi juga sebuah komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja kontrak di Kutai Timur. (adv/Kutim)