Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah pusat telah memulai proses pembayaran ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU), Makmur Marbun, bersama pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di sekitar lokasi bandara pada Selasa (27/2/2024).
Pj. Bupati Makmur Marbun menyatakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi di wilayah tersebut, mengingat pentingnya kelanjutan pembangunan bandara VVIP.
“Komitmen tersebut kami buktikan dengan memberikan ganti rugi kepada puluhan kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh pembangunan sisi udara Bandara VVIP IKN untuk tahap pertama. Dana tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing warga,” ujar Makmur.
Lebih lanjut, Makmur Marbun menjelaskan bahwa besaran ganti rugi yang diterima oleh masing-masing warga didasarkan pada hasil penilaian dari tim appraisal. Jumlahnya bervariasi antara Rp357 juta hingga Rp2,4 miliar.
“Proses pemberian ganti rugi tidak berhenti di tahap pertama ini. Pemerintah pusat akan segera memproses tahap kedua dan ketiga untuk 600 KK yang terdampak pembangunan gedung dan terminal di sisi darat,” tambahnya.
Makmur juga meminta kesabaran dari masyarakat yang akan menerima ganti rugi pada tahap kedua dan ketiga, karena pembayaran akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah proses administratif selesai. (tar/advkominfo)