• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Warga Terdampak Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN Menerima Ganti Rugi Tahap Pertama

29/02/2024
in PENAJAM
0

Proses simbolis penyerahan ganti rugi lahan pembangunan bandara di Penajam. (Foto/ist)

567
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah pusat telah memulai proses pembayaran ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara.

Related Posts

 Pemkab PPU Resmi Kelola IPA Sepaku untuk Masyarakat dan IKN

Beras “Benuo Taka” Diluncurkan, ASN PPU Diingatkan Dukung Petani

54 Koperasi Merah Putih Resmi Mengakar di Desa dan Kelurahan PPU

Malam Minggu Penuh Warna di Jantung PPU

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU), Makmur Marbun, bersama pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di sekitar lokasi bandara pada Selasa (27/2/2024).

Pj. Bupati Makmur Marbun menyatakan komitmen pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi di wilayah tersebut, mengingat pentingnya kelanjutan pembangunan bandara VVIP.

“Komitmen tersebut kami buktikan dengan memberikan ganti rugi kepada puluhan kepala keluarga (KK) yang terdampak langsung oleh pembangunan sisi udara Bandara VVIP IKN untuk tahap pertama. Dana tersebut telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing warga,” ujar Makmur.

Lebih lanjut, Makmur Marbun menjelaskan bahwa besaran ganti rugi yang diterima oleh masing-masing warga didasarkan pada hasil penilaian dari tim appraisal. Jumlahnya bervariasi antara Rp357 juta hingga Rp2,4 miliar.

“Proses pemberian ganti rugi tidak berhenti di tahap pertama ini. Pemerintah pusat akan segera memproses tahap kedua dan ketiga untuk 600 KK yang terdampak pembangunan gedung dan terminal di sisi darat,” tambahnya.

Makmur juga meminta kesabaran dari masyarakat yang akan menerima ganti rugi pada tahap kedua dan ketiga, karena pembayaran akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah proses administratif selesai. (tar/advkominfo)

SendShare34
Next Post

Raup Muin Angkat Bicara Tentang Kontroversi Mutasi Pejabat Eselon II di PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.