Lingkaranberita.com, Samarinda – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga (DPPKB) memperkenalkan aplikasi stunting pada Senin (20/11/2023) di Midtown Hotel Samarinda.
Acara ini bertujuan mendukung Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Aplikasi ini, hasil kerjasama antara DPPKB Kutim dan SKILL ICT Solution, perusahaan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia, menjadi langkah inovatif pemerintah daerah untuk menangani stunting.
Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Seskab Kutim, Zubair, penurunan stunting adalah misi suci bagi kemanusiaan, menciptakan dampak positif di masa mendatang.
“Aplikasi stunting ini bukan sekadar retrorika, melainkan langkah konkret Pemkab Kutim dalam penurunan angka stunting,” tegas Zubair dalam sambutannya. Dia menyoroti pentingnya aplikasi ini dalam menghadapi era kompetisi dan kompetensi di tengah keterbukaan informasi dan digitalisasi.
Ronny Bonar H Siburian, Plt Kepala DPPKB, menjelaskan bahwa aplikasi ini akan memfasilitasi penyeragaman data stunting di seluruh Kutim. Pilot projek dilakukan di Desa Swarga Bara dengan melibatkan Posyandu Asoka dan Posyandu Prodesa.
Ronny menyampaikan penurunan angka stunting dari 27,4 persen pada 2022 menjadi 24,7 persen, menekankan pentingnya aplikasi ini dalam menangani permasalahan data yang selama ini dihadapi.
“Aplikasi ini akan memastikan kemampuan identifikasi kasus stunting secara akurat berdasarkan nama dan alamat lengkap, mengatasi kendala selisih data, dan menjaga kualitas data di masa mendatang,” ujar Ronny.
Dia menekankan peran SKILL ICT Solution yang melibatkan dr. Mardjono, seorang pensiunan dan mantan Karo Perencanaan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dalam pembangunan aplikasi stunting ini. (Adv/Kutim)