Lingkaranberita.com, SANGATTA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi terkait Penggunaan Fasilitas Kantor sebagai respons terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini, dilaksanakan melalui program Monitoring Center of Prevention (MCP), bertujuan pencegahan korupsi, dan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (9/11/2023) siang.
Sekretaris BPKAD, Aji Salehudin, menggarisbawahi perlunya kerja sama lintas sektor untuk memperkuat Opini Wajar Tanpa Pengetahuan (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait penggunaan fasilitas kantor dan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemkab Kutim, Aji Salehudin menegaskan, penggunaan fasilitas kantor merupakan titik rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kegiatan ini tak hanya merupakan tindak lanjut rekomendasi KPK, namun juga sebuah panggilan kepada seluruh ASN Pemkab Kutim untuk memahami hak dan tanggung jawab mereka.
“Fasilitas kantor yang dibiayai oleh dana APBD digunakan oleh seluruh ASN di Kutim, dan Aji Salehudin menekankan agar penggunaannya sesuai ketentuan. Meskipun Kutim meraih Opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, masih terdapat keterbatasan terutama terkait pengelolaan BMD untuk mendukung fasilitas kerja ASN,” ujarnya.
Abdul Rahman, Kabid Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD, menambahkan data bahwa dari 68 Perangkat Daerah (PD), hanya 41 PD yang telah menyampaikan fakta integritas. Terdapat kendala seperti belum maksimalnya penertiban BMD yang digunakan untuk fasilitas kantor, terutama kendaraan roda dua dan roda empat. Masih ada ASN yang pensiun atau pindah tugas yang belum mengembalikan kendaraan.
Dalam rangka menegakkan ketentuan yang berlaku, BPKAD mewajibkan seluruh PD untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Perangkat Daerah tentang Pemegang BMD di bawah kekuasaannya, baik barang bergerak maupun tidak bergerak. (adv/Kutim)