Lingkaranberita.com, SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman meresmikan secara resmi kegiatan Sosialisasi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di D’Lounge Hotel Royal Victoria, pada malam Minggu (5/11/2023).
Acara prestisius ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kutai Timur, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemkab Kutim, serta para pemimpin perusahaan dan undangan terkemuka.
Dalam pidatonya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam perdagangan ekspor, sebagai langkah strategis mendukung visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
“Aktualitas perdagangan bebas dan pasar global terbuka menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah, dalam memfasilitasi ekspor,” ungkap Ardiansyah.
IPSKA dipandang sebagai elemen kunci dalam mendukung perdagangan dengan menyediakan informasi dan layanan terkait dokumen keterangan asal untuk keperluan ekspor.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman tentang kebijakan pemerintah dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) dapat mencapai tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Bupati juga memberikan peringatan kepada perusahaan di Kutim untuk mematuhi prosedur penerbitan SKA dan mematuhi regulasi yang berlaku, demi kelancaran pelaksanaan perdagangan.
“Kami berharap perusahaan yang beroperasi di Kutim mematuhi agar terdaftar di Disperindag Kabupaten Kutim sebagai IPSKA, sehingga kami dapat memantau aliran masuk dan keluar,” terangnya.
“Keberhasilan acara ini sangat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemudahan bagi semua undangan dan peserta dalam berpartisipasi dalam perdagangan internasional, terutama ekspor, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran Kutim,” tambahnya.
Plt Kadisperidag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membimbing eksportir agar beroperasi sesuai regulasi yang ditetapkan dalam SK Menteri Perdagangan RI Nomor 1030 Tahun 2023.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyelaraskan tujuan bersama dalam kegiatan eksportir yang terencana dan matang sesuai arahan Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Peserta mendapatkan materi sosialisasi yang mencakup “Proses Bisnis Penerbitan Keterangan Asal” dan “Pemanfaatan Sistem dan Jaringan e-SKA.” Pemateri terkemuka, seperti Lukman Hakim, Fasilitator Perdagangan pada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta Rezky Septianto dari Pusat Data Dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, memberikan wawasan berharga.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat penting dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Provinsi Kalimantan Timur, serta Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta. (adv/kutim)