• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

90 BUMDes di Kukar Berbadan Hukum

02/11/2023
in KUKAR
0

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

566
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Iingkaranberita.com, TENGGARONG– Sebanyak 90 BUMDes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah berbadan hukum. Ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto.

Related Posts

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Ambulance Baru Hadir di Muara Jawa dan Muara Badak, Pemkab Kukar Jawab Kebutuhan Warga

Bupati Kukar Hadiri Tabligh Akbar di Tenggarong Seberang, Ribuan Jemaah Padati Ponpes Al Masyruriyah

Ia mengatakan, BUMDes yang telah berbadan hukum diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi di desa dan mampu membantu memutar roda perekonomian di desa.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 6 tentang desa, kemudian diperkuat dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).

“Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa, bagi desa yang membutuhkan lembaga itu sangat potensi untuk dibentuk. Artinya sangat berpotensi untuk dibentuk menguatkan percepatan penggerakan ekonomi,” ujarnya, Kamis (2/11/2023).

Arianto menyebut, BUMDes sudah terbentuk di 193 desa di Kukar, tapi dalam mekanisme pendirian pembentukan itu memiliki tingkatan lain lagi, tidak hanya terbentuk tapi BUMDes juga didaftarkan di Kementrian Desa.

Apabila sudah terdaftar dan teregistrasi oleh kementerian, maka status BUMDes tersebut baru ditingkatkan sebagai badan hukum di Kemenkum HAM.

“Sekarang ada 90 Bumdesa yang ada di Kukar sudah berbadan hukum. Sisanya itu masih terdaftar nama di kemendes untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan statusnya menjadi badan hukum,” sebutnya

Ia menambahkan, BUMDes yang berbadan hukum juga bisa mengembangkan usaha ekspansi, tidak hanya mengembangkan potensi desa, bisa juga bekerja sama dengan desa lain bila sudah punya izin usaha.

Arianto mengakui, banyak BUMDes yang sudah diangggap berkembang baik, bahkan ada beberapa desa yang sudah sukses, seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki.

“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Bagaiman mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usaha BUMDes, bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” pungkasnya.(adv/kominfokukar*)

SendShare34
Next Post

Prestasi Gemilang dalam Akuntansi Tahun 2023 di Kutim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.