• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Lurah Aditya Ungkap Rencana Pemekaran Wilayah Kelurahan Melayu

28/10/2023
in KUKAR
0

Kantor Kelurahan Melayu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

543
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Kelurahan Melayu di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), berencana melakukan pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di sekitarnya.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Pemekaran ini akan memengaruhi dua RT, yaitu RT 29 dan 35 di Kelurahan Melayu, Tenggarong. Informasi ini disampaikan oleh Lurah Melayu, Aditya Rahkman.

Pemekaran wilayah ini telah diajukan sebagai proposal beberapa bulan yang lalu. Langkah ini diambil karena jumlah penduduk di kedua RT tersebut telah melampaui kapasitas maksimal yang dianggap layak untuk suatu wilayah RT.

Menurut Aditya, seharusnya satu RT maksimal memiliki 50 Kartu Keluarga (KK). Namun, di RT 29 dan 35, jumlah KK telah melebihi 100 KK. Kondisi inilah yang mendorong kelurahan untuk segera memisahkan RT baru.

Namun, Aditya mengakui bahwa rencana pemekaran RT tidak datang tanpa tantangan. Salah satunya adalah pemerintah telah mengalokasikan program bantuan senilai Rp 50 juta per RT sejak 2022 kepada beberapa RT.

Jika pemekaran wilayah dilakukan sekarang, Aditya khawatir bahwa RT baru tersebut tidak akan mendapatkan manfaat dari program bantuan tersebut.

“Kami saat ini menghadapi kendala terkait program bantuan sebesar Rp 50 juta per RT. Jika program ini dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023).

Selain itu, pemekaran RT ini sebenarnya sudah melalui tahapan kajian. Mereka telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk pemekaran RT.

Sementara sebagian besar warga di RT 29 dan 35 setuju dengan pemekaran tersebut, ada juga sebagian warga yang tidak setuju.

Hal ini dikarenakan beberapa warga enggan mengubah status administrasi mereka. Terutama terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK dan akte kepemilikan tanah yang harus disesuaikan dengan alamat domisili baru.

“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambah Lurah Melayu tersebut. (adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Kecamatan Tenggarong Seberang Jadi Lokus Pertanian Terintegritas, Kembangkan Pertanian di Desa Pariaman dan Karang Tunggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.