Lingkaranberita com, TAHUNA – Informasi adanya pelecehan kembali mencuat di bumi Sangihe. Kali ini korbannya adalah murid kelas 6 SDN Pananaru di Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oknum warga Desa Pananaru ini, dibongkar salah satu guru di SDN Pananaru yang bernama, Irshak Meau,S.Pd
Kronologi kasus ini terbongkar, di awali saat Irshak mengajar murid kelas 6. Di mana mata pelajaran yang disampaikan saat itu membahas tentang organ tubuh manusia. Pelajaran ini mengulang kembali materi yang pernah diajarkan di kelas sebelumya.
Dalam materi pembelajaran itu, disebutkan tentang organ tubuh manusia yang tidak boleh dipegang dengan sengaja atau dilihat apalagi dicium.
Ketika asyik menyampaikan materi tersebut. Secara spontan seorang murid menyatakan,
“Pakita opa B pernah pegang itu hari yang artinya organ tubuh saya bapak B pernah sentuh beberapa waktu lalu,” katanya.
Tidak sampai di situ, pengakuan yang sama pun disampaikan beberapa murid lainnya yang juga mengalami hal serupa. Yang mengagetkan, total ada 6 orang anak yang mengaku mendapat perlakuan itu.
Menurut pengakuan enam anak ini, pelecehan dilakukan salah satu oknum pemilik toko yang ada dekat sekolah mereka.
Adapun korban yang mengalami perlakuan tidak mengenakkan itu di antaranya NM,GT,ES,MP,TS,IM yang semuanya berumur 11 tahun. Menurut informasi para korban, aksi ini sudah dilakukan terduga pelaku sejak anak anak ini duduk di kelas 5.
Aplonia Mandiangan,S.Pd selaku kepala sekolah membenarkan, korban dari perbuatan bejat dari terduga pelaku adalah peserta didik di SDN Pananaru.
“Saya selaku pimpinan dan saya selaku orang tua wanita, mengecam perbuatan terduga pelaku, ini perbuatan terkutuk, ini perbuatan yang tidak manusiawi,” ujarnya dengan mata berkaca kaca.
“Murid yang setiap hari dibimbing, kami lindungi, kami bentuk karakternya, kami persiapkan sebagai generasi bangsa hanya dirusak oleh oknum yang tidak bermoral,” tambahnya.
Aplonia juga mengapresiasi kerja keras, keuletan dari seorang Irshak sebagai guru kelas yang berhasil mengungkap kasus ini.
“Terima kasih Tuhan, Tuhan sudah berperkara melalui hambaNya untuk dapat menguak aib yang korbannya adalah muridnya sendiri. Harapan kami kepada penegak hukum untuk di usut tuntas, dan pihak sekolah berharap kepada pihak berwajib turun ke sekolah untuk melakukan sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak secara berkala, jangan nanti setelah terjadi kasus,” tutup Mandiangan.
Sementara itu, Kanit 2 SatReskrim Polres Kepulauan Sangihe Aiptu Hendra Dahlan membenarkan, adanya pengaduan masyarakat tentang terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan berdasarkan hasil pemeriksaan,saksi, petunjuk dan pengakuan tersangka, maka tersangka di tahan di rutan Polres Sangihe selama 20 hari terhitung dari tgl 6-25 september 2023.
“Tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2010 tentang perlindungan anak,” terangnya.
Terpisah, Mathias Tentonda Kapitalaung Pananaru ditemui jurnalis media ini Fransbr, menyebut benar terduga pelaku adalah warga masyarakat Kampung Pananaru Kecamatan Tamako.
“Saya mendengar kejadian ini sangat terkejut, saya tidak menyangka terduga pelaku berperilaku ibarat predator anak. Saya mengecam perbuatan pelaku ini, karena merusak moral dari anak anak bangsa dan sangat mencoreng nama desa ini,” tutupnya.
Perlu di ketahui sebagai bentuk tanggung jawab moril dari kepala sekolah dan semua guru SDN Pananaru, mereka sampai larut malam dengan setia mendampingi 6 orang siswa yang menjalani proses di Polres Sangihe. (fransbr)