• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPM-PDes Kaltim Usulkan 10 MHA di Kutim Diusulkan Dapat Pengakuan Negara

24/08/2023
in KUTIM
0
538
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, KONGBENG– Terdapat 10 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) akan diusulkan ke Gubernur Kaltim untuk
mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara.

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

Usulan dimaksud telah di verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa(DPM-PDes) Provinsi Kaltim. Sebanyak 10 MHA tersebut adalah MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng, MHA Wehea di 6 desa di Kecamatan Wahau.

Selanjutnya MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, kemudian MHA Long Bentuk di Busang dan MHA Basap di Karangan Dalam. Hukum adat terbentuk atas dasar kesepakatan-kesempatan norma yang berlaku di masyarakat.

“Mengapa MHA harus diakui keberadaannya oleh negara, karena hukum adat itu lahir, tumbuh dan berkembang dari kebutuhan kebiasaan masyarakat setempat dan masih berlaku hingga sekarang. Maka dengan sendirinya hukum adat mampu menghadapi dan mengatur tatanan sosial yang dihadapi masyarakat lokal di wilayah tersebut,” jelas Sekretaris DPM-PDes Provinsi Kaltim Eka Kurniati di sela-sela kunjungan kerja Gubernur Kaltim Isran Noor di Kecamatan Kongbeng pada Kamis (24/8/2023).

Lebih lanjut Eka Kurniati menjelaskan, pada pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 sebagai hasil amandemen kedua menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti laporan dari DPM-PDes Provinsi Kaltim, Bupati Ardiansyah mengaku sudah memerintahkan DPM-PDes Kutim segeraberkoordinasi bagaimana proses selanjutnya.

“Saya sudah memerintahkan Kepala DPM-PDes Yuriansyah segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tahapannya sudah sampai di mana, kita akan bantu siapkan dokumen-dokumen kelengkapan yang akan dibutuhkan,” tegasnya.

Program pengusulan pengakuan dan perlindungan Negara terhadap MHA ini menjadi hal baik yang menjadi perhatian Pemkab Kutim. Demi menjaga kearifan budaya dan MHA lokal.

Sementara itu, Kadis DPM-PDes Kutim Yuriansyah menjelaskan bahwa dalam waktu singkat ini akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan DPM-PDes Provinsi Kaltim menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Pihaknya menyatakan siap membantu proses dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Yakni syarat apa saja yang disiapkan termasuk SK Bupati jika dibutuhkan.

Ditambahkan olehnya, ada empat tahapan yang dilalui untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara. Yaitu tahap identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan. Nah khusus 10 MHA di Kutim sudah masuk tahap verifikasi. Selanjutnya apabila di tahap validasi ada yang kurang maka Yuriansyah mengatakan pihaknya akan segera melengkapi.

Ada beberapa manfaat yang diperoleh dari pengakuan MHA. Antara lain menyelesaikan
tumpang tindih klaim atas tanah atau lahan, menyelesaikan konflik sumber daya alam, mengembalikan identitas budaya bangsa, menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian kearifan lokal. MHA adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sasaran program kompensasi penurunan emisi karbon atau Forest Carbon Partnership Facility- Carbon Fund (FCPF-CF). (adv/kutim)

SendShare32
Next Post

Kenakan Ragam Pakaian Nusantara, Unisma Malang Khitmad Upacara HUT Kemerdekaan RI-78

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.