Lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin, gelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 5 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum RT 65 Kelurahan Sepinggan Induk Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Sabtu (17/6/2023).

Selain warga Kelurahan Sepinggan Induk, sosialisasi ini juga dihadiri Ketua Lipan Kaltim Amiruddin, Tokoh Pemuda Sepinggan Umar, Bacaleg DPRD Kaltim Dapil Balikpapan Damayanti yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Samarinda dan Bacaleg DPRD Balikpapan dapil Balikpapan Selatan, Muhamad Hamid.
Dalam kesempatan itu, Umar menyambut baik terselenggaranya sosialisasi Perda ini. “Kita bisa belajar dan mengambil hikmah dari kegiatan ini. Mudah-mudah ini dapat bermanfaat bagi warga Sepinggan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutannya Syafruddin menyampaikan maksud adanya Perda ini, yakni untuk memberikan bantuan hukum kepada warga yang kategori tidak mampu secara gratis dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kaltim bersama DPRD Provinsi Kaltim mengeluarkan Perda, untuk memberikan kemudahan kepada warga Kaltim yang mempunyai persoalan di bidang hukum.
“Apabila ada warga kita yang bermasalah hukum, maka dengan adanya Perda ini berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma,” ucapnya.
Perda ini lanjutnya, dibentuk agar masyarakat bisa berdiri sama tinggi duduk sama rendah di mata hukum.
“Jangan sampai kita berpikir hukum itu berpihak kepada orang-orang berduit saja atau pejabat tinggi saja. DPRD ingin memastikan semua warga Kaltim berhak mendapatkan fasilitas bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Perda ini. Kita ingin keadilan yang merata,” terangnya.
Bang Udin sapaan Syafruddin mengungkapkan, apabila masyarakat hidup secara berkelompok, tentunya ada perbedaan pendapat yang berdampak pada terjadinya masalah hukum. Sehingga apabila ada masalah hukum untuk tidak main hakim sendiri, tetapi melaporkan kepada pihak berwajib.
“Saya berharap masyarakat Kaltim dapat hidup rukun, tenang, damai dan bertetangga dengan baik,” ucapnya.
Bantuan hukum tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi pemerintah akan menunjuk pihak ketiga yang sudah memenuhi kriteria, untuk bisa mendampingi warga yang memiliki persoalan hukum.

Pemerintah akan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim yang sudah terdaftar dan terakreditasi pada Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Adapun penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim baik perorangan maupun kelompok yang miskin atau tidak mampu sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum.
Obyek perkara bantuan hukum yakni Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi.
Tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum yakni, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis dan lisan kepada pemberi bantuan hukum yang telah ditunjuk oleh pemerintah, dengan melampirkan data foto copy kartu tanda penduduk atau bukti identitas lain yang sah yang masih berlaku dan dikeluarkan instansi berwenang.
Selanjutnya, surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa atau pejabat setempat dan uraian pokok perkara hukum dan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Adapun biaya dibebankan kepada anggaran pemerintah provinsi melalui APBD provinsi. Dalam hal ini diwakilkan biro hukum pemerintah provinsi, sebagai wakil pemerintah dalam melaksanakan kegiatan bantuan hukum tersebut. (din*/)