• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DJP Telusuri Skema Penghindaran PPN, Tiga Perusahaan Baja Tangerang Terindikasi Rugikan Negara Rp 583 Miliar

06/02/2026
in EKONOMI
0

Menteri Purbaya ketika memberikan keterangan kepada awak media.(ist)

527
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap sektor industri baja. Melalui Kantor Wilayah DJP Banten, otoritas pajak kini tengah mendalami dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga badan usaha di wilayah Tangerang, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Related Posts

Integrasi Layanan Pajak dan Kependudukan, NIK Resmi Digunakan untuk Akses Layanan DJP

Menteri ESDM Pastikan Tidak Ada Kelangkaan LPG 3 Kg, Antrean di Pangkalan Disebabkan Kebijakan Baru

Ralat Atas SP-19/2023 Tentang DJP Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Dirjen Pajak Silaturahmi Ke Ketum PBNU, Ini Pesan Gus Yahya….

Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki keterkaitan afiliasi, baik dari sisi kepengurusan maupun kepemilikan saham. Penyidikan dilakukan setelah DJP menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan perkara, penyidik menduga para Wajib Pajak dengan sengaja menyampaikan laporan pajak yang tidak benar atau tidak lengkap, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam proses penyidikan sementara, DJP mengungkap sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban PPN. Di antaranya pemanfaatan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menampung hasil penjualan, serta praktik penyamaran identitas pemasok dalam pelaporan pajak.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan PPN maupun tanpa PPN, yang diduga bertujuan menghindari pemungutan pajak secara semestinya.

Dari praktik tersebut, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring dengan pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.

Sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta memperoleh izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang. Penggeledahan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penegakan hukum perpajakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik penghindaran pajak yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menegaskan komitmen DJP dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional.(din)

SendShare32

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.8k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.