• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

04/12/2025
in PENAJAM
0

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ernawati.(ist)

535
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meningkatkan kampanye wajib lapor bagi seluruh perusahaan menyusul evaluasi administrasi ketenagakerjaan yang dinilai masih lemah di sejumlah wilayah.

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Dinas Perikanan PPU Gencarkan Edukasi Gizi, Program Gemarikan Masuk Desa-Desa Stunting

Disnakertrans PPU mencatat sudah ada perusahaan yang mulai menyampaikan dokumen keberadaan dan kegiatan operasional setelah kecamatan menerima surat instruksi resmi dari pemerintah daerah.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Ernawati, mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memastikan setiap badan usaha memahami kewajiban administratif sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.

“Umumnya seluruh perusahaan wajib mengonsultasikan atau melaporkan kegiatan usahanya ke dinas terkait. Ini bukan hal baru, hanya perlu diperkuat kembali,” jelasnya.

Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 mengenai perlindungan tenaga kerja lokal. Regulasi itu mewajibkan perusahaan memprioritaskan sekitar 80 persen pekerja dari warga PPU.

Ernawati menyampaikan bahwa laporan dari beberapa kecamatan dan kelurahan menunjukkan peningkatan kesadaran perusahaan. Hal ini dipandang sebagai perkembangan positif dalam penataan dunia usaha.

“Kami terus gencar melakukan sosialisasi aturan ketenagakerjaan, dan tanggapannya cukup baik,” katanya.

Dari data terbaru, terdapat 147 perusahaan yang tercatat beroperasi di PPU. Jumlah itu kemungkinan bertambah setelah pendataan ulang dilakukan menyusul instruksi wajib lapor yang mulai dijalankan.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.7k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.