Lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD PPU yang dibahas dalam rapat paripurna, Jumat (28/11/2025). Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Desa
2. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
4. Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser
Wakil Bupati Abdul Waris Muin menjelaskan bahwa seluruh Raperda ini selaras dengan kebutuhan regulasi daerah terkini. Menurutnya, pembaruan aturan desa dan BPD harus mengikuti amanat UU No. 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan tentang pengelolaan desa.
“Penyelarasan regulasi ini penting agar tata kelola pemerintahan desa di PPU lebih modern, responsif, dan sesuai ketentuan terbaru nasional,” ujar Waris.
Terkait Raperda RTH, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan menjadi rujukan kuat bagi penguatan kebijakan ruang hijau, sekaligus melengkapi Perda Pengelolaan Pohon yang telah terbit pada 2025.
Sementara itu, Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser dipandang sebagai langkah strategis memperkuat identitas kultural masyarakat Paser. Waris menegaskan bahwa aturan baru ini akan menjadi penyempurna dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum komprehensif untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat Paser di tengah dinamika pembangunan daerah,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut menegaskan sinergi legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang aspiratif, adaptif, dan menjawab kebutuhan warga PPU.(adv/kominfoppu)