• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab PPU Dorong Regulasi yang Adaptif dan Berkeadilan

29/11/2025
in PENAJAM
0

Unsur pimpinan DPRD dan Pemkab PPU abadikan momen usai melakukan rapat bersama.(ist)

537
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD PPU yang dibahas dalam rapat paripurna, Jumat (28/11/2025). Raperda tersebut meliputi:

Related Posts

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

PPU Gencarkan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan, 147 Perusahaan Mulai Lengkapi Laporan Operasi

1. Raperda tentang Desa

2. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

4. Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser

Wakil Bupati Abdul Waris Muin menjelaskan bahwa seluruh Raperda ini selaras dengan kebutuhan regulasi daerah terkini. Menurutnya, pembaruan aturan desa dan BPD harus mengikuti amanat UU No. 3 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan tentang pengelolaan desa.

“Penyelarasan regulasi ini penting agar tata kelola pemerintahan desa di PPU lebih modern, responsif, dan sesuai ketentuan terbaru nasional,” ujar Waris.

Terkait Raperda RTH, pemerintah daerah menilai regulasi ini akan menjadi rujukan kuat bagi penguatan kebijakan ruang hijau, sekaligus melengkapi Perda Pengelolaan Pohon yang telah terbit pada 2025.

Sementara itu, Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser dipandang sebagai langkah strategis memperkuat identitas kultural masyarakat Paser. Waris menegaskan bahwa aturan baru ini akan menjadi penyempurna dari Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Perlindungan Adat Paser.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum komprehensif untuk menjaga dan mengembangkan nilai-nilai adat Paser di tengah dinamika pembangunan daerah,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut menegaskan sinergi legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang aspiratif, adaptif, dan menjawab kebutuhan warga PPU.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Pemkab PPU Fokus pada Layanan Publik dan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.7k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.9k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.