lingkaranberita.com, PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor perusahaan. Langkah ini ditempuh menyusul meningkatnya temuan pekerja non-peserta yang mengalami risiko kerja namun tidak dapat mengajukan klaim karena tidak didaftarkan oleh perusahaan.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada empat kecamatan untuk memastikan seluruh perusahaan melaporkan serta mendaftarkan pekerja mereka sesuai aturan.
“Bupati sudah memberikan instruksi tegas. Semua perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tanpa kecuali,” tegas Marjani.
Setelah surat edaran dikirim, sejumlah perusahaan mulai memperbarui data pekerja dan menambah daftar peserta. Namun Marjani mengakui masih ada perusahaan yang belum memberikan laporan lengkap sehingga pemantauan terus diperketat.
Menurutnya, kasus pekerja yang meninggal dunia tanpa kepesertaan menjadi salah satu alarm penting bagi pemerintah daerah. Tanpa pendaftaran resmi, keluarga korban tidak dapat menerima santunan karena klaim tidak diproses.
“Kami tidak ingin kejadian tersebut terulang. Jaminan sosial adalah hak pekerja, dan perusahaan wajib memenuhinya,” ujarnya.
Selain memperketat kepatuhan perusahaan, Disnakertrans juga terus mengevaluasi program jaminan sosial untuk pekerja rentan yang dibiayai APBD. Upaya ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah daerah memastikan seluruh pekerja—baik sektor formal maupun informal—mendapat perlindungan yang sama dan layak.(adv/kominfoppu)