lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya memperkuat sektor pariwisata sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, pengembangan destinasi unggulan Wisata Hutan Mangrove Kampung Baru masih terhambat persoalan klasik: belum adanya lahan parkir yang sah menjadi aset pemerintah daerah.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PPU kini tengah mengebut proses penetapan lokasi (penlok) dan appraisal terhadap lahan yang direncanakan sebagai area parkir. Aset ini sangat krusial untuk memastikan pemerintah memiliki dasar legal penarikan retribusi wisata.
Kepala Bidang Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU, Juzlizar Rakhman, menyebut proses penguatan aset ini baru memasuki tahap awal.
“Saat ini Disbudpar belum memiliki aset tanah sendiri untuk lahan parkir. Bulan ini kami memulai penlok dan appraisal di Kampung Baru,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Menurut Juzlizar, sebagian besar lahan di sekitar lokasi wisata masih merupakan tanah milik masyarakat. Kondisi ini membuat pemerintah belum bisa menerapkan retribusi, meskipun tingkat kunjungan wisata cukup tinggi, terutama saat momentum libur panjang.
“Retribusi harus klir dulu soal aset. Karena masih ada hak milik masyarakat, kami belum bisa menarik retribusi di destinasi tersebut,” jelasnya.
Ketiadaan retribusi membuat potensi PAD dari wisata mangrove belum dapat dioptimalkan. Padahal, wisata alam ini menjadi salah satu ikon PPU yang paling banyak diminati wisatawan lokal maupun luar daerah.
Juzlizar meyakini bahwa setelah proses pembebasan lahan rampung dan statusnya menjadi milik pemerintah daerah, pengembangan kawasan wisata akan jauh lebih fleksibel. Pemerintah dapat merancang area parkir yang lebih representatif atau menata ruang publik yang lebih menarik.
“Jika lahan sudah resmi milik pemda, barulah pengembangan maksimal bisa dilakukan. Pengelolaan akan lebih leluasa dan berpotensi besar meningkatkan PAD,” tegasnya.
Selain sebagai area parkir, lahan yang akan dibebaskan juga bisa ditata untuk memperindah kawasan wisata, sehingga memberikan pengalaman yang lebih nyaman dan tertib bagi para pengunjung.
Juzlizar menegaskan bahwa fondasi penguatan sektor pariwisata terletak pada legalitas aset. Dengan kepemilikan aset yang sah, pemerintah daerah dapat menarik retribusi secara resmi dan akuntabel.
“Legalitas aset sangat penting untuk memaksimalkan potensi pariwisata. Tanpa itu, kewenangan menarik retribusi tidak bisa dilakukan,” pungkasnya.(adv/kominfoppu)