lingkaranberita.com, Denpasar – Upaya memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur terus digencarkan oleh DPRD Kaltim. Melalui kunjungan kerja ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/10/2025), Komisi II DPRD Kaltim menggali praktik terbaik dalam pembentukan regulasi dan pengelolaan BUMD berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).
Rombongan Komisi II dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle selaku Ketua Komisi II, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, Sekretaris Nurhasi Saputra, serta anggota Abdul Giaz, Tenaga Ahli Eko Priyo Utomo dan Adam Muhammad. Turut hadir pula perwakilan Direksi Jamkrida Kaltim dan Biro Perekonomian Setda Kaltim. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan LPSE dan Advokasi Barjas Provinsi Bali, Bambang Satriawan, di ruang rapat Jalak Bali.
Menurut Sabaruddin Panrecalle, kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan BUMD berbentuk Perseroda yang berlandaskan pada regulasi nasional.
“Kami ingin mendapatkan transfer pengetahuan dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai penyusunan Perda pengelolaan BUMD, terutama yang berkaitan dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Kami berharap ada hal baru yang bisa kami adopsi untuk memperkuat tata kelola Jamkrida Kaltim,” ujarnya.
Sabaruddin menekankan pentingnya pembentukan Perda yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu memperkuat peran BUMD dalam mendukung perekonomian daerah secara nyata.
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti aspek permodalan dan struktur kepemilikan dalam PP 54/2017 yang dinilai masih menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapannya di daerah.
“Kita perlu menyiapkan pola regulasi yang lebih adaptif terhadap kondisi kabupaten/kota di Kaltim. Dengan belajar dari Bali, kita bisa melihat bagaimana mereka menyeimbangkan antara regulasi dan fleksibilitas bisnis,” ungkapnya.
Dari pihak tuan rumah, Bambang Satriawan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi II DPRD Kaltim dan menyambut baik semangat kolaboratif tersebut.
“Bagi kami, kunjungan ini menjadi wadah pertukaran pengalaman yang konstruktif. Kami pun berharap ada perspektif baru dari Kaltim yang bisa memperkaya sistem pengelolaan BUMD di Bali,” ucap Bambang.
Sementara itu, Adam Muhammad, salah satu tenaga ahli Komisi II, menuturkan bahwa kunjungan ini juga menjadi bagian dari pembahasan rancangan perda perubahan bentuk badan hukum Jamkrida Kaltim, yang saat ini belum berbentuk Perseroda.
“Jamkrida Bali telah lebih dulu berbentuk Perseroda dan disahkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mempersiapkan transformasi kelembagaan Jamkrida Kaltim agar lebih profesional dan kompetitif,” jelas Adam.
Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Kaltim berharap dapat membawa pulang rekomendasi konkret yang akan menjadi dasar penguatan BUMD di Kaltim—mulai dari pembenahan regulasi hingga strategi manajemen modern berbasis kinerja dan transparansi.
“Kita ingin BUMD Kaltim menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan hanya simbol kepemilikan pemerintah. Dengan pengelolaan yang sehat dan profesional, kita bisa wujudkan itu,” tutup Sabaruddin optimistis. (Adv/dprdkaltim)