lingkaranberita.com, Jakarta – Dalam upaya memperkuat tata kelola penyertaan modal daerah (PMD) yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan studi banding ke Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan pengelolaan PMD tidak hanya berfokus pada penambahan modal, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), lapangan kerja, dan kualitas layanan publik.
Rombongan Banggar dipimpin oleh Sabaruddin Panrecalle dan diikuti anggota lainnya: Sayid Muziburrachman, Darlis Pattalongi, Damayanti, Muhammad Husni Fahruddin, dan Baba. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta, Fitria Rahadian, di ruang pertemuan kantor tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, Sabaruddin menegaskan bahwa penyertaan modal tidak boleh dipandang sekadar sebagai tambahan investasi pemerintah daerah, melainkan instrumen strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah.
“PMD harus mampu mendorong BUMD menjadi motor penggerak ekonomi daerah. Tidak cukup hanya menyuntik modal, tapi juga memastikan pengelolaan yang efisien, berorientasi hasil, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, kunjungan ke DKI Jakarta menjadi kesempatan penting untuk belajar dari pengalaman provinsi yang telah memiliki sistem pengawasan dan manajemen BUMD yang mapan.
“Kami mencatat beberapa hal penting seperti tata cara administrasi, kelengkapan kajian sebelum pemberian modal, serta aturan teknis yang menjadi payung hukum. Di Jakarta, ada kombinasi yang efektif antara Pergub dan Perda untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” jelas Sabaruddin.
Selain membahas tata kelola, Banggar juga menyoroti pentingnya indikator keberhasilan BUMD, mekanisme evaluasi berbasis kinerja, serta pengawasan terhadap BUMD yang tidak produktif. Salah satu bahasan menarik adalah bagaimana DKI Jakarta menerapkan sistem audit berbasis hasil (performance audit) untuk memastikan setiap rupiah modal daerah menghasilkan manfaat yang nyata.
“Kami juga mendalami bagaimana prosedur penghentian atau penarikan PMD dilakukan terhadap BUMD yang tidak memenuhi target kinerja, agar tidak terjadi pemborosan APBD,” tambahnya.
Melalui studi banding ini, Banggar DPRD Kaltim menargetkan lahirnya kebijakan penyertaan modal yang lebih selektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kami ingin memastikan kebijakan PMD ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum, dan benar-benar memberikan dampak positif terhadap keuangan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sabaruddin optimistis.(Adv/dprdkaltim)