lingkaranberita.com, BALIKPAPAN — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi nasional dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui rapat kerja yang digelar Komisi II bersama Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Kaltim, serta manajemen PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) pada Sabtu (27/9/2025), pembahasan difokuskan pada penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait penyesuaian bentuk dan status hukum BUMD sesuai amanat regulasi nasional.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri, yang mewajibkan seluruh BUMD menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, didampingi Wakil Ketua Sapto Setyo Pramono, serta dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Yenni Eviliana, dan jajaran anggota Komisi II: Sigit Wibowo, Firnandi Ikhsan, Sulasih, Abdul Giaz, dan Andi Afif Rayhan Harun.
Dari pihak Pemprov Kaltim hadir Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kabag PPUP Biro Hukum Evian Agus Saputra, Direktur Utama PT Jamkrida Agus Wahyudin, serta Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantyo.
BUMD Harus Tegak di Atas Kepastian Hukum
Dalam arahannya, Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa pembenahan status hukum BUMD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi utama tata kelola yang akuntabel dan berdaya saing.
“Perubahan ini tidak boleh hanya bersifat kosmetik. Kita bicara soal fondasi hukum, struktur pengelolaan, dan mekanisme penyertaan modal. Kalau dasar hukumnya rapuh, maka ke depan bisa menimbulkan masalah hukum yang serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim berkomitmen mendukung penguatan BUMD, asalkan seluruh tahapan dijalankan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
“Prinsipnya, kami mendukung penuh penguatan BUMD. Tapi semua harus patuh terhadap aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kehati-hatian Jadi Kunci Legitimasi Perda
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian dalam perumusan Perda, khususnya yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah.
“Setiap keputusan yang menyangkut uang publik dan aset daerah harus berhati-hati dan berbasis kajian hukum. Jangan sampai ada celah yang menimbulkan risiko hukum bagi pejabat atau direksi BUMD,” katanya mengingatkan.
Fokus pada Kinerja dan Kontribusi Nyata
Dalam rapat tersebut juga dibahas sejumlah isu strategis, termasuk penegasan nomenklatur dan identitas hukum perseroan, pembaruan maksud dan tujuan usaha agar relevan dengan perkembangan industri, serta penguatan mekanisme pengelolaan Participating Interest (PI) 10% dari sektor migas.
DPRD menegaskan perlunya memastikan kontribusi PI masuk optimal ke kas daerah tanpa terserap struktur anak perusahaan.
“Kita tidak ingin ada kebocoran. Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus tercatat dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Sabaruddin menegaskan.
Penyesuaian untuk Daya Saing dan PAD
Direktur Operasional PT MMP, Akbar Sutantyo, menjelaskan bahwa proses penyesuaian status hukum telah melalui harmonisasi dengan Kemendagri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat posisi hukum perusahaan sekaligus membuka ruang ekspansi usaha.
“Tujuannya bukan sekadar administratif, tapi untuk meningkatkan daya saing dan memperbesar kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” terangnya.
Langkah Lanjutan: Dari Regulasi ke Implementasi
Hasil rapat menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Percepatan penyampaian dokumen Ranperda dan Naskah Akademik kepada DPRD,
- Penguatan prasyarat penganggaran melalui rencana bisnis dan analisis investasi yang terukur,
- Pelaporan kinerja BUMD secara periodik kepada Komisi II, serta
- Penyusunan Ranperda tematik khusus terkait penyertaan modal daerah sebagai payung hukum yang lebih komprehensif.
Sabaruddin menutup rapat dengan penegasan bahwa kepatuhan regulatif adalah kunci keberlanjutan BUMD.
“Kita ingin BUMD di Kaltim berdiri di atas pijakan hukum yang kokoh, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Hanya dengan tata kelola yang bersih, BUMD bisa benar-benar menjadi lokomotif ekonomi daerah,” pungkasnya.(Adv/DPRD Kaltim)