• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPRD Kaltim Tegas: Forum Mediasi Ditutup, Kasus Perselisihan RSHD Lanjut ke Jalur Hukum

24/09/2025
in DPRD KALTIM
0

Komisi IV DPRD Kaltim, saat rapat terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda.(ist)

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, Samarinda – Ketegangan panjang antara mantan karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda akhirnya mencapai babak baru. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur resmi menutup forum mediasi setelah empat kali upaya damai tidak mendapat respons dari pihak manajemen rumah sakit.

Related Posts

Komisi I DPRD Kaltim Tinjau KPU Balikpapan, Pastikan Kejelasan Status Lahan dan Bangunan Aset Negara

Komisi II DPRD Kaltim Pelajari Strategi Sukses Pengelolaan BUMD Perseroda ke Bali

Komisi III DPRD Kaltim Pelajari Strategi Pengawasan Jalan ke DPRD Jatim

Hari Kesaktian Pancasila, Ekti Imanuel: Saatnya Meneguhkan Persatuan dan Menjaga Ideologi Bangsa

Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (24/9/2025) di Gedung DPRD Kaltim. Rapat turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum mantan karyawan, dan perwakilan eks pegawai RSHD yang menuntut hak mereka yang belum dibayarkan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyatakan bahwa forum mediasi tidak akan dibuka kembali karena pihak manajemen RSHD dianggap mengabaikan tanggung jawab moral dan kelembagaan.

“Empat kali kami kirim undangan resmi, dan empat kali juga mereka tidak hadir. Ini bukan hanya bentuk ketidakhadiran, tapi pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Darlis dengan nada kecewa.

Menurutnya, DPRD telah berupaya maksimal membuka ruang dialog agar penyelesaian bisa ditempuh secara musyawarah, namun ketidakhadiran pihak RSHD memperlihatkan tidak adanya itikad baik.

“Kami sudah berusaha menjadi mediator. Tapi kalau salah satu pihak terus menghindar, tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan mediasi. Sekarang waktunya penegakan hukum,” tambahnya.

Dalam forum yang sama, Disnakertrans Kaltim menyampaikan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan II sebagai bentuk peringatan resmi kepada manajemen RSHD atas pelanggaran kewajiban kepada para eks karyawan. Nota tersebut berlaku selama tujuh hari dan akan berakhir pada 2 Oktober 2025. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak rumah sakit, maka kasus ini akan berlanjut ke proses hukum.

“Kami akan menunggu hingga batas waktu berakhir. Setelah itu, langkah hukum menjadi jalan satu-satunya, dan DPRD bersama Disnakertrans akan mengawal penuh prosesnya,” kata Darlis.

Politikus PAN itu juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi mantan karyawan RSHD yang hingga kini belum menerima hak-haknya, bahkan sebagian mengalami kesulitan ekonomi akibat pemutusan kerja tanpa penyelesaian pesangon.

“Mereka bukan lagi calon korban—mereka sudah jadi korban. Ketika pengusaha abai terhadap aturan, pekerja selalu yang paling dirugikan. Ini harus dihentikan,” ujarnya dengan tegas.

Komisi IV DPRD Kaltim, kata Darlis, akan memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berpihak pada pekerja. DPRD juga mendesak agar pemerintah daerah memperkuat fungsi pengawasan terhadap dunia usaha agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami tidak akan tinggal diam. RSHD wajib melunasi seluruh kewajiban setelah keputusan hukum berkekuatan tetap. DPRD Kaltim akan terus mengawal hingga hak para karyawan benar-benar diterima,” pungkasnya.

Diketahui, total kewajiban RSHD terhadap para eks karyawan mencapai sekitar Rp1,3 miliar per Oktober 2025, dan angka tersebut diperkirakan meningkat apabila penyelesaian terus tertunda.

Keputusan tegas DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga wakil rakyat tidak akan membiarkan pelanggaran hak pekerja berlalu tanpa pertanggungjawaban. (ADV/DPRD Kaltim)

SendShare32
Next Post

Mahasiswa UNMUL dan UWGM Belajar Politik Langsung di Gedung DPRD Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.