lingkaranberita.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Kaltim Diamond Coal (KDC), Senin (22/9/2025), untuk membahas rencana tukar guling lahan milik Pemprov dengan perusahaan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi II Sabaruddin Panricelle, Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy, serta sejumlah anggota Komisi I dan II. Hadir pula perwakilan dari BPKAD, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Kaltim, serta jajaran manajemen PT KDC.
PT KDC Paparkan Rencana Pembangunan dan Klarifikasi Sengketa Lahan
Dalam forum tersebut, PT KDC memaparkan rencana pemanfaatan lahan seluas satu hektar di sekitar kantor Dinas Perkebunan dan BKKBN untuk pembangunan fasilitas perkantoran, rumah jabatan, dan ruang penerima tamu. Pihak perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai ketentuan hukum, menyusul adanya gesekan di lapangan terkait klaim lahan dan perobohan pagar beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan pentingnya komunikasi lintas instansi agar penyelesaian persoalan lahan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Forum ini menjadi ruang bagi semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi. Prinsipnya, keputusan harus berorientasi pada win-win solution dengan tetap menjunjung kepentingan publik,” ujarnya.
Sorotan DPRD: Legalitas, Kejelasan Peruntukan, dan Kepastian Regulasi
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panricelle menekankan agar rencana pemanfaatan lahan memiliki tujuan yang jelas dan berorientasi sosial, termasuk komitmen pembangunan fasilitas religi yang pernah diusulkan PT KDC.
“Jangan sampai tukar guling ini kehilangan arah. Harus ada kejelasan peruntukan dan manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Agus Suwandy menegaskan bahwa proses tukar guling wajib menempuh jalur hukum resmi.
“Semua mekanisme harus tunduk pada peraturan. Sebaiknya PT KDC juga berkomunikasi langsung dengan Gubernur agar tahapan administrasinya jelas dan sah,” katanya.
Senada, Anggota Komisi I Yusuf Mustafa meminta PT KDC melengkapi dokumen kepemilikan lahan termasuk segel tanah yang masih bersengketa.
“Legalitas kepemilikan harus terang benderang agar tidak muncul sengketa baru di kemudian hari,” ujarnya.
Ketua DPRD Tegaskan Dasar Hukum Tukar Guling
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memperingatkan bahwa mekanisme tukar guling lahan pemerintah tidak dapat dilakukan sembarangan, karena diatur tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Tukar guling hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum, dengan penilaian independen, serta harus mendapatkan persetujuan resmi dari Gubernur dan DPRD,” tegasnya.
Hasanuddin juga menyinggung adanya dugaan tumpang tindih lahan seluas 14 ribu meter persegi antara aset Dinas Perkebunan dan area yang diklaim PT KDC. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah perusahaan yang beritikad baik menempuh jalur hukum melalui mekanisme tukar guling.
“Kami menghargai niat baik PT KDC yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara formal dan bahkan menawarkan hibah untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Rekomendasi DPRD: Tiga Langkah Konkret
Sebagai hasil dari RDP, DPRD Kaltim menetapkan tiga poin rekomendasi utama:
- PT KDC diminta segera mengajukan permohonan resmi kepada Gubernur Kaltim terkait rencana tukar guling lahan.
- Persetujuan DPRD hanya akan diberikan setelah dilakukan kajian teknis, ekonomis, dan yuridis secara menyeluruh.
- Penyelesaian sengketa lahan dengan Dinas Perkebunan menjadi prasyarat utama sebelum proses tukar guling dapat dilanjutkan.
DPRD Kaltim menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah awal menuju penyelesaian yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, dengan tetap menempatkan kepentingan publik dan kepastian hukum sebagai prioritas utama. (Adv/DPRD Kaltim)