lingkaranberita.com, Jakarta – Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, memasuki babak baru. Divisi Propam Polri memastikan tujuh personel Brimob terlibat dalam insiden maut yang mengguncang publik pada 28 Agustus 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Divpropam mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua tingkat: berat dan sedang. Dua personel—Kompol K dan Bripka R—ditetapkan melanggar kategori berat karena berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan rantis.
“Dua anggota itu kami tetapkan melanggar pelanggaran berat karena terlibat langsung dalam kendali kendaraan. Sementara lima lainnya dijerat pelanggaran sedang sebagai penumpang,” tegas Brigjen Pol. Agus Wijayanto, Karo Wabprof Divpropam Polri, saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang ialah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Meski tidak memegang kendali laju kendaraan, mereka dinilai tetap memiliki tanggung jawab atas kepatuhan prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan, proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi. Polri membuka dua jalur penyelesaian: sidang kode etik dan kemungkinan proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum. Sidang kode etik untuk pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu (3/9/2025), disusul pelanggaran sedang pada Kamis (4/9/2025).
Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait akan dilakukan Selasa (2/9/2025). Untuk menjamin transparansi, Propam juga memberi akses penuh bagi Kompolnas dan Komnas HAM memantau jalannya pemeriksaan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan terbuka dan akuntabel. Tidak ada yang ditutupi. Semua langkah dilakukan untuk menjawab tuntutan keadilan masyarakat,” ujar Brigjen Agus.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menambah daftar panjang catatan kelam penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat. Dengan tegasnya sikap Divpropam, masyarakat kini menanti: apakah langkah internal Polri ini benar-benar akan berujung pada penegakan keadilan bagi korban?.(pdm)