lingkaranberita.com, KENDARI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, menegaskan pentingnya memperkuat kualitas dan sinkronisasi produk hukum daerah (PHD) agar mampu menjadi fondasi pembangunan sekaligus motor penggerak investasi. Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).
Rakornas yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 Agustus 2025, mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita.” Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan.
Baharuddin hadir bersama Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dan delegasi daerah lainnya. Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia, mulai dari kepala daerah, pimpinan DPRD, biro hukum, hingga pelaku usaha. Sejumlah menteri juga hadir memberikan arahan, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Dalam forum pleno, Baharuddin menegaskan bahwa produk hukum daerah adalah tulang punggung kebijakan publik. Tanpa regulasi yang kuat, katanya, program pembangunan daerah berisiko tidak efektif dan sulit memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Produk hukum daerah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi fondasi dari seluruh kebijakan pembangunan. Rakornas ini penting karena menjadi ruang sinkronisasi antara pusat dan daerah agar setiap regulasi benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Baharuddin.
Politisi PAN asal Kutai Kartanegara itu menilai, daerah perlu menghasilkan produk hukum yang adaptif terhadap perubahan zaman dan mendukung kemudahan investasi tanpa mengabaikan kepentingan rakyat. Menurutnya, penyusunan regulasi harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
“Regulasi yang baik itu bukan yang memperbanyak aturan, tapi yang memberi kepastian sekaligus kemudahan. Kita ingin hukum daerah menjadi alat pemacu pembangunan, bukan penghambat,” tegasnya.
Baharuddin juga mengapresiasi penyelenggaraan Rakornas yang dinilainya lebih substansial dari sekadar forum seremonial. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman dan memperkuat komunikasi antar pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola hukum di tingkat lokal.
“Alhamdulillah, kami bisa hadir bersama Wakil Gubernur dan delegasi Kaltim. Banyak hal yang bisa kami serap dan implementasikan di daerah, terutama untuk memperkuat peran Bapemperda dalam menghasilkan regulasi yang relevan dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Rakornas PHD 2025 juga menandai penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kemenkumham sebagai simbol penguatan sinergi antar lembaga pembentuk hukum. Forum ini sekaligus mendorong percepatan reformasi regulasi di daerah agar lebih sejalan dengan visi pembangunan nasional.
Dengan partisipasi aktif DPRD Kaltim melalui Ketua Bapemperda, diharapkan ke depan setiap produk hukum daerah mampu menjawab tantangan pembangunan di era hilirisasi dan investasi, tanpa mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal serta kebutuhan masyarakat Kaltim.
“Tujuan akhirnya tetap satu: menghadirkan kepastian hukum yang adil dan membawa manfaat nyata bagi warga Kalimantan Timur,” pungkas Baharuddin. (Adv)