lingkaranberita.com, KUTAI BARAT — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur turun langsung ke Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas dua perusahaan pengelola minyak sawit yang dinilai bermasalah secara lingkungan. Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 12 Agustus 2025, yang membahas laporan warga atas kegiatan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa.
Rombongan DPRD Kaltim dipimpin Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, didampingi anggota Fadly Imawan dan Agus Aras, bersama perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Rombongan diterima oleh Sekretaris Kecamatan Bongan, Kristianto, di Kantor Camat Bongan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah persoalan penting, mulai dari dugaan pelanggaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga keluhan warga soal pencemaran air sungai akibat limbah pabrik.
“Kami sudah sampaikan dengan tegas bahwa PT HKI tidak boleh melanjutkan operasionalnya sebelum seluruh izin dan persoalan lingkungan diselesaikan. DPRD tidak anti-investasi, tetapi kami menolak aktivitas yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Darlis Pattalongi.
Darlis menambahkan, DPRD mendukung penuh investasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ia menilai, kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial (CSR) merupakan hal mutlak yang tidak bisa dinegosiasikan.
Sementara itu, Sekcam Bongan, Kristianto, mengakui bahwa keberadaan perusahaan sawit sebenarnya membawa dampak ekonomi positif bagi masyarakat. Namun, persoalan pencemaran lingkungan mulai menimbulkan keresahan warga, terutama di Kampung Penawai, yang kini mengalami krisis air bersih.
“Perusahaan memang membantu ekonomi masyarakat. Tapi karena dua pabrik berdiri berdekatan, sungai di sekitar kampung kami tercemar. Warga jadi kesulitan mendapatkan air bersih,” ungkapnya.
Perwakilan DLH Kaltim juga menyampaikan hasil evaluasi sementara. Menurut mereka, PT HKI telah melakukan konsultasi publik, tetapi pelaksanaannya dinilai belum maksimal dan belum sepenuhnya melibatkan masyarakat terdampak. DLH menegaskan pentingnya pendekatan humanis serta pelibatan masyarakat lokal dalam setiap proses perencanaan kegiatan industri.
Darlis menegaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan lapangan dengan verifikasi langsung untuk mencocokkan data antara keterangan masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
“Kami ingin keputusan DPRD berbasis data, bukan asumsi. Tim akan turun langsung ke lokasi untuk melihat dampak riil di lapangan,” ujarnya.
Selain evaluasi izin dan dampak lingkungan, Komisi IV juga mendorong kedua perusahaan untuk mengoptimalkan program CSR, terutama di sektor air bersih, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kaltim berupaya menegakkan prinsip “investasi beretika” — yakni investasi yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga adil secara sosial dan ramah terhadap lingkungan.
“Kita ingin industri sawit di Kaltim menjadi berkelanjutan, bukan sekadar menghasilkan, tapi juga menjaga alam dan masyarakatnya,” tutup Darlis. (adv/dprdkaltim)