lingkaranberita.com, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan penggelapan dokumen bernilai fantastis yang menyeret seorang kurator ke dalam pusaran hukum. Tersangka ADS (44), yang saat itu menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan PT KS, diduga menggelapkan dokumen penting milik PT BAR berupa invoice dan lampiran tagihan senilai lebih dari Rp54 miliar.
Kasus ini mencuat setelah PT BAR melaporkan kerugian besar yang dialami akibat penahanan dokumen tersebut. Invoice asli diserahkan oleh PT BAR kepada tersangka pada 21 dan 28 September 2020, dalam rangka verifikasi piutang. Namun, bukannya dikembalikan atau diteruskan kepada pihak berwenang, dokumen tersebut justru tak pernah muncul lagi ke permukaan.
Masalah kian pelik saat pada 15 Desember 2021, PT BAR melakukan perjanjian cessie (pengalihan hak tagih) kepada PT LCI senilai Rp54 miliar lebih. Namun dari nilai tersebut, PT BAR hanya menerima pembayaran Rp6,2 miliar, jauh dari total yang dijanjikan. PT LCI berdalih belum menerima dokumen asli sebagai dasar pelunasan, padahal dokumen tersebut telah lama berada di tangan sang kurator.
“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya praktik manipulasi dalam proses kepailitan. Tersangka memanfaatkan posisi strategis untuk menguasai dokumen vital secara melawan hukum,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Rabu (30/7/2025).
Tindakan ADS membuat PT BAR menelan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dan perusakan dokumen.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lanjutan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang merugikan dunia usaha, khususnya praktik korup dan penggelapan dalam sektor korporasi.(pdn)
