lingkaranberita.com, PENAJAM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap transparansi kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Senin (14/7/2025), di Aula Lantai III Kantor Bupati.
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Khaidir, sebagai narasumber utama, serta diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten PPU.
Transparansi Jadi Fondasi Layanan Publik
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo PPU, Arsan, dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai pilar utama demokrasi dan landasan bagi layanan publik yang berkualitas.
“Kegiatan ini adalah cermin sejauh mana keseriusan kita dalam melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga kunci membangun kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Arsan juga mengajak seluruh PPID Pelaksana untuk memperkuat sinergi dan koordinasi lintas OPD guna memastikan penyediaan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses publik.
“Layanan publik yang baik dimulai dari informasi yang jujur, jelas, dan bertanggung jawab. Kita harus satu frekuensi dalam hal ini,” tegasnya.
PPU Ingin Pertahankan Status “Informatif”
PPU selama ini dikenal sebagai salah satu daerah yang mendapat predikat “Informatif” dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Arsan menegaskan pentingnya mempertahankan prestasi tersebut dengan kerja kolektif seluruh perangkat daerah.
Ia mengingatkan bahwa setiap informasi yang wajib tersedia menurut ketentuan hukum harus disusun dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP), untuk kemudian diserahkan kepada PPID Kabupaten dan dipublikasikan di situs resmi.
“Kita harus selalu siap, baik saat ada permintaan informasi dari masyarakat maupun saat Monev dari Komisi Informasi. Dokumen, data, dan digitalisasi harus disiapkan sedini mungkin,” tegas Arsan.
Materi Teknis dan Strategi Hadapi Monev
Sementara itu, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Muhammad Khaidir, memaparkan sejumlah strategi dan standar yang harus dipenuhi dalam menghadapi Monev. Ia menekankan pentingnya sistem dokumentasi yang rapi, prosedur pelayanan informasi yang jelas, serta pemanfaatan teknologi digital dalam tata kelola data publik.
Khaidir juga menyoroti bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menyangkut ketersediaan data, tetapi juga mencakup responsivitas, keakuratan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Transparansi tidak cukup dengan niat baik, tapi harus disertai sistem yang terbangun kuat. Setiap PPID harus paham tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Menuju Layanan Publik yang Lebih Informatif dan Responsif
Melalui kegiatan ini, Diskominfo PPU berharap pemahaman dan kapasitas para PPID dalam mengelola informasi publik semakin meningkat, sehingga kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat juga semakin membaik.
Tak hanya bertujuan mempertahankan status “informatif”, Pemkab PPU juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di masa mendatang, sebagai indikator pelayanan pemerintahan yang modern, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Mari jadikan keterbukaan informasi sebagai budaya kerja, bukan sekadar formalitas. Masyarakat berhak tahu, dan kita wajib menyampaikan,” pungkas Arsan.(adv/kominfoppu)