lingkaranberita.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat paripurna pada Selasa (8/7/2025) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menjadi titik awal penting dalam merancang masa depan PPU sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Visi Pembangunan Lima Tahun ke Depan
Bupati PPU, Mudyat Noor, dalam nota penjelasannya, menegaskan bahwa RPJMD 2025–2029 bukan sekadar dokumen administratif, tetapi peta jalan pembangunan yang menyesuaikan diri dengan dinamika kehadiran IKN. Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan kualitas SDM, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“RPJMD ini disusun sebagai respon atas peran strategis PPU sebagai Serambi IKN. Perencanaan harus cermat dan visioner agar kita tidak hanya jadi penonton, tapi menjadi aktor utama dalam pembangunan kawasan,” ungkap Bupati.
Pandangan Fraksi-Fraksi: Apresiasi dan Evaluasi Konstruktif
Setelah penyampaian nota penjelasan, fraksi-fraksi di DPRD PPU menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda. Seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan yang dirancang pemerintah, namun juga menyisipkan sejumlah catatan penting.
Beberapa fraksi menyoroti perlunya perhatian lebih pada pengembangan ekonomi lokal, pemerataan akses pendidikan dan layanan kesehatan, serta strategi pelestarian lingkungan di tengah percepatan pembangunan.
Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Jadi Kunci
Bupati Mudyat Noor mengapresiasi dukungan dan masukan dari legislatif. Ia menekankan bahwa proses penyusunan RPJMD ini harus menjadi wujud kolaborasi nyata antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Perjalanan panjang penyusunan RPJMD ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk kemajuan daerah. Dokumen ini harus menghasilkan rencana yang berkualitas, realistis, dan mampu menjawab tantangan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Raup Muin menegaskan bahwa RPJMD harus menjadi pedoman pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan rakyat.
“Kami mendorong transparansi dan partisipasi aktif seluruh komponen dalam membahas substansi Raperda ini. DPRD akan memastikan dokumen ini berpihak pada kepentingan masyarakat dan selaras dengan pembangunan nasional maupun provinsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara eksekutif dan legislatif, termasuk dalam merespon kritik dan saran masyarakat.
Menuju PPU yang Tangguh dan Berdaya Saing
Pembahasan RPJMD yang berlangsung dinamis dan penuh masukan dari anggota dewan mencerminkan komitmen kuat DPRD PPU dalam mengawal pembangunan daerah. Dengan RPJMD ini, pembangunan diharapkan menjadi lebih terukur, berkelanjutan, dan akuntabel.
RPJMD 2025–2029 diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi transformasi PPU menuju daerah yang inklusif, kompetitif, dan siap menjadi mitra strategis IKN. Seluruh proses ini diharapkan berujung pada satu tujuan besar: kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.(adv/kominfoppu)