• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Jangan Persulit Anak untuk Sekolah

08/07/2025
in DPRD PENAJAM
0

Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

526
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Semestinya dalam penerimaan peserta didik dalam tiap tahun ajaran baru, calon murid dapat diterima, baik itu melalui jalur zonasi, afirmasi. Bukan terhalang berdasarkan kuota siswa yang telah ditetapkan.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

“Diterima dulu, biar enggak ada gejolak,” kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Selasa (8/7/2025).

Persoalan pendidikan untuk peserta didik tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat sorotan tajam dari masyarakat, khususnya orang tua ataupun wali calon murid. Antara lain, lokasi anak tepat samping sekolah namun tak lolos jalur zonasi, belum lagi terdapat sekolah yang kekurangan pendaftar.

“Kalau banyak yang daftar, itu bisa diatur seperti masuk pagi dan siang. Tapi jangan ditolak,” jelasnya.

Dikatakan Raup, setiap anak di Indonesia wajib mendapatkan pendidikan, sehingga tidak boleh dipersulit. Jika persoalan karena rombongan belajar (Rombel) yang kurang, katanya hal itu tak perlu disoal atau dipusingkan.

“Sekolah wajib menampung, kalau kurang kelasnya nanti bisa diusulkan anggaran untuk penambahan pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru),” terangnya.

Menurutnya bukan persoalan pendidikan yang bermasalah, namun tata cara memperlakukan keadaan tidak dipahami. Dalam penerimaan peserta didik baru memang mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun begitu terdapat kebijakan juga berlaku.

“Setiap anak wajib belajar dan diberikan ruang atau fasilitas pendidikan. Jangan diperhambat,” tandas Raup.(adv/dprdppu)

SendShare32
Next Post

Tegas Terapkan Regulasi dalam Penerimaan Murid Baru di PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.