lingkaranberita.com, PENAJAM PASER UTARA – Semestinya dalam penerimaan peserta didik dalam tiap tahun ajaran baru, calon murid dapat diterima, baik itu melalui jalur zonasi, afirmasi. Bukan terhalang berdasarkan kuota siswa yang telah ditetapkan.
“Diterima dulu, biar enggak ada gejolak,” kata Ketua DPRD PPU, Raup Muin, Selasa (8/7/2025).
Persoalan pendidikan untuk peserta didik tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat sorotan tajam dari masyarakat, khususnya orang tua ataupun wali calon murid. Antara lain, lokasi anak tepat samping sekolah namun tak lolos jalur zonasi, belum lagi terdapat sekolah yang kekurangan pendaftar.
“Kalau banyak yang daftar, itu bisa diatur seperti masuk pagi dan siang. Tapi jangan ditolak,” jelasnya.
Dikatakan Raup, setiap anak di Indonesia wajib mendapatkan pendidikan, sehingga tidak boleh dipersulit. Jika persoalan karena rombongan belajar (Rombel) yang kurang, katanya hal itu tak perlu disoal atau dipusingkan.
“Sekolah wajib menampung, kalau kurang kelasnya nanti bisa diusulkan anggaran untuk penambahan pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru),” terangnya.
Menurutnya bukan persoalan pendidikan yang bermasalah, namun tata cara memperlakukan keadaan tidak dipahami. Dalam penerimaan peserta didik baru memang mengacu pada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), namun begitu terdapat kebijakan juga berlaku.
“Setiap anak wajib belajar dan diberikan ruang atau fasilitas pendidikan. Jangan diperhambat,” tandas Raup.(adv/dprdppu)