• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bentuk Perda Didasari Kepentingan Masyarakat

08/07/2025
in DPRD PENAJAM
0

Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita com, PENAJAM PASER UTARA – Membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) yang mana menjadi payung hukum sebuah kebijakan harus didasari kepentingan publik, bukan berdasarkan golongan atau kelompok.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

Penekanan ini disampaikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin. Musabab, ia menilai banyak produk hukum yang dihasilkan dan telah disahkan oleh legislatif dan eksekutif belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.

“Saya ingin bilang jangan selalu buat Perda tapi hanya untuk kepentingan pemerintah, namun bukan berdasarkan kepentingan masyarakat,” ucap Raup Muin, Rabu (8/7/2025).

Dirinya mengatakan dalam Perda didalamnya terdapat nomenklatur dan pasal-pasal. Namun, pada kenyataannya belum sepenuhnya aturan yang termuat dalam produk hukum untuk sebuah kebijakan ini dilaksanakan.

“Ini yang kami lihat dan terjadi. Jangan sekadar membuat Perda namun tak ada action-nya,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.

Ia juga mengemukakan saat rapat internal bersama anggota DPRD PPU, jika terdapat penyusunan naskah akademik terkesan asal jadi. Menurutnya, menghasilkan suatu produk hukum harus benar-benar disusun dengan tepat sesuai pemikiran dalam hal untuk dituangkan dalam Perda.

“Naskah akademik itu jangan asal-asalan. Pernah kami dapati kasus juga hanya soft copy. Saya bilang sama pak sekwan (Sekretaris DPRD) itu enggak bisa, hari ini saya ketua DPRD. Kalau nanti bukan saya dan melakukan hal yang sama ya silakan,” tutupnya.(adv/dprdppu)

SendShare32
Next Post

Ajak Otorita IKN Sinergi Tingkatkan Faskes di PPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.