lingkaranberita com, PENAJAM PASER UTARA – Membuat suatu Peraturan Daerah (Perda) yang mana menjadi payung hukum sebuah kebijakan harus didasari kepentingan publik, bukan berdasarkan golongan atau kelompok.
Penekanan ini disampaikan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin. Musabab, ia menilai banyak produk hukum yang dihasilkan dan telah disahkan oleh legislatif dan eksekutif belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
“Saya ingin bilang jangan selalu buat Perda tapi hanya untuk kepentingan pemerintah, namun bukan berdasarkan kepentingan masyarakat,” ucap Raup Muin, Rabu (8/7/2025).
Dirinya mengatakan dalam Perda didalamnya terdapat nomenklatur dan pasal-pasal. Namun, pada kenyataannya belum sepenuhnya aturan yang termuat dalam produk hukum untuk sebuah kebijakan ini dilaksanakan.
“Ini yang kami lihat dan terjadi. Jangan sekadar membuat Perda namun tak ada action-nya,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Ia juga mengemukakan saat rapat internal bersama anggota DPRD PPU, jika terdapat penyusunan naskah akademik terkesan asal jadi. Menurutnya, menghasilkan suatu produk hukum harus benar-benar disusun dengan tepat sesuai pemikiran dalam hal untuk dituangkan dalam Perda.
“Naskah akademik itu jangan asal-asalan. Pernah kami dapati kasus juga hanya soft copy. Saya bilang sama pak sekwan (Sekretaris DPRD) itu enggak bisa, hari ini saya ketua DPRD. Kalau nanti bukan saya dan melakukan hal yang sama ya silakan,” tutupnya.(adv/dprdppu)