lingkaran berita com, PENAJAM PASER UTARA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SD Negeri 014 Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) picu polemik. Khusunya terkait dengan regulasi penerimaan melalui jalur zonasi, namun di satu sisi harus dilakukan perangkingan usia.
Bahkan 1 dari 11 calon peserta didik yan tak terakomodir itu cucu dari pewaris wakaf lahan untuk berdirinya SD yang berada di Jalan Propinsi, Kilometer 7, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti hal itu, ia mengatakan, semestinya polemik itu tidak akan terjadi jika sejak awal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) mensosialisasikan regulasi penerimaan murid baru sebelum memasuki tahap pendaftaran.
“Sebelum pendaftaran seharus dinas pendidikan (Disdikpora) mengecek apakah ada sekolah-sekolah yang perlu diterapkan kebijakan khusus,” kata Bijak, Rabu (2/7/2025).
Dikatakannya, jika sebelum dilakukannya proses wakaf lahan terdapat perjanjian antara pewakaf agar keturunannya punya hak istimewa untuk mengenyam bangku pendidikan di SDN O14 seyogyanya dapat dipahami oleh Disdikpora.
“Kasihanlah kalau seperti sekarang ini yang terjadi. Rumahnya dekat, apalagi dia punya previlege (hak istimewa, Red) ada jasa keluarganya berdiri SDN 014 Penajam,” terangnya.
Untuk diketahui, cucu dari pewakaf lahan tinggal di RT 3 dan masih dalam domisili penerimaan peserta didik baru SDN 014 Penajam. Dalam SPMB tahun ini Disdikpora berangkat dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tahun 2025.
“Tidak ada kebijakan yang khusus akhirnya jadi persoalan. Ini juga memungkinkan komisi II untuk memanggil dinas terkait, apakah ada kebijakan yang bisa diterapkan namun tak melewati koridor (tak melanggar) regulasi,” tutur Bijak.
Ia bilang, dalam setiap penerimaan untuk tahun ajaran baru kerap jadi soal dan menjadi keluhan dari masyarakat. Seperti sistem zonasi yang masih samar-samar diketahui oleh warga. Bahkan, situasi itu diungkapkannya kerap mendapatkan laporan dari konstituennya.
“Ada beberapa laporan yang masuk ke saya mengenai penerimaan sekolah. Walaupun saya bukan komisi II yang membidangi pendidikan, tapi masyarakat Kecamatan Sepaku mau mengadu ke mana,” terang Bijak.(adv/dprdppu)