Lingkaranberita.com, Penajam – Penarikan retribusi dan pajak daerah tak semestinya hanya dipandang sebagai kewajiban warga. Bagi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), A. Muhammad Yusuf, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang kuat justru harus menjadi jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam keterangannya, Kamis (13/5/2025), Yusuf menekankan bahwa Perda bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi hukum yang menentukan arah dan etika penarikan pajak serta retribusi.
“Kalau tidak ada Perda yang kuat, penarikan pajak bisa terasa seperti beban sepihak. Kita butuh aturan yang jelas dan berpihak,” tegasnya.
Yusuf menjelaskan bahwa setiap kebijakan pemungutan pajak harus dilandasi oleh aturan yang adil, agar tidak menjadi alat tekanan terhadap masyarakat kecil. Ia pun mengingatkan bahwa setelah Perda disahkan, implementasinya bukan pilihan, tapi kewajiban.
“Kalau sudah disahkan, tidak boleh berhenti di meja atau rak dokumen. Harus dijalankan, diawasi, dan dievaluasi,” ujarnya.
Dalam proses perumusan Perda yang tengah berlangsung, DPRD PPU bersama eksekutif tengah merancang skema regulasi yang menyeluruh—bukan hanya soal angka, tapi juga perlindungan terhadap hak dan kepentingan masyarakat.
Yusuf berharap Perda yang dihasilkan dapat menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang transparan dan progresif—menghindari pungutan liar serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Perda ini bukan cuma soal teknis. Ini soal menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran dan perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan dorongan kuat dari DPRD, diharapkan Kabupaten PPU bisa menjadi contoh daerah yang menata pajak bukan hanya sebagai sumber pemasukan, tetapi juga sebagai instrumen keadilan dan pembangunan berkelanjutan.(adv/DPRD PPU)