Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), masih menggodok Peraturan Bupati (Perbup) mengenai jam buang sampah.
Hal ini dinilai akan lebih efektif bagi masyarakat untuk memulai budaya hidup sehat dengan membuang sampah tepat waktu, pada jam-jam tertentu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Safwana, menerangkan pentingnya regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Perbup sebenarnya masih diproses mengenai jam-jam buang sampah kemudian sanksi dan segala macam,” ujar Safwana, dalam keterangan podcast KPFM, belum lama ini.
Ia menyampaikan, hal ini sebagai upaya untuk melancarkan penanganan sampah di Benuo Taka.
Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan masyarakat menjadi patuh untuk membuang sampah sesuai regulasi yang akan diterapkan di PPU.
Meskipun selama ini sudah ada imbauan kepada masyarakat, untuk membuang sampah pada tempatnya, setiap pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Ada yang beranggapan, bahwa kalau buang sampah di luar dari pada jam itu, sampahnya dibiarkan saja. Kalau saya tidak bisa. Tetap akan kami layani untuk mengambil sampah,” katanya.
Menurut Safwana, membiarkan sampah menunpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ada dipinggir jalan, bukan solusi yang tepat untuk mengurai persoalan sampah di PPU yang semakin kompleks.
“Sehingga beberapa kali tim kami yang turun langsung mengambil sampah-sampah itu,” ulasnya.
Ia mencontohkan, TPS yang ada di area Pasar Petung, memerlukan perhatian khusus. Ia menyebut, pelayanan tim armada di pasar tersebut tidak bisa hanya bergerak satu kali dalam satu hari.
“Bisa tiga sampai empat kali mengangkut sampah dari pasar itu. Karena memang volume sampahnya luar biasa,” ucapnya.
Ia berharap, peraturan mengenai persampahan dapat lebih ditingkatkan dengan tujuan yang lebih baik. Yakni memberikan kesadaran dan rasa tanggung jawab kepada masyarakat untuk terlibat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta pengelolaan sampah di PPU.(adv/kominfoppu)