lingkaranberita.com, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) merencanakan peningkatan layanan uji Kendaraan Inspeksi Rutin (KIR) yang akan dimulai pada Januari 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan transportasi dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Sekretaris Dishub PPU, Andy Sunra Satriadi Sumaryo, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mengalami kendala karena belum memiliki fasilitas pengujian untuk kendaraan tangki, sehingga pengujian KIR hanya terbatas pada kendaraan umum biasa.
“Kami belum memiliki peralatan yang cukup untuk menguji kendaraan tangki, jadi saat ini kami hanya melakukan uji KIR untuk mobil-mobil biasa,” ungkap Andy dalam sebuah pernyataan.
Selain masalah peralatan, Dishub PPU juga menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, terutama terkait tenaga penguji yang bersertifikat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Namun, Andy optimis bahwa pada awal tahun depan, Dishub PPU sudah siap untuk menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
“Mulai Januari 2025, kami akan menertibkan kendaraan yang tidak memiliki KIR, termasuk mobil tangki yang melintas di wilayah PPU,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan keselamatan di jalan raya.
“Dengan adanya KIR, kita dapat memastikan bahwa kendaraan aman untuk digunakan. Jika kendaraan tidak layak, risiko kecelakaan akan meningkat,” jelasnya.
Dishub PPU juga telah mempersiapkan tenaga penguji bersertifikat PT 5 (Penguji Tingkat 5), yang saat ini baru dimiliki oleh beberapa daerah di Kalimantan Timur.
Dengan keberadaan tenaga penguji yang kompeten, Dishub PPU akan lebih efektif dalam memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
“Mulai Januari 2025, kami tidak akan memberikan toleransi. Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap kendaraan yang tidak memiliki KIR atau tidak memenuhi standar keselamatan,” pungkas Andy.(adv/kominfoppu)