lingkaranberita.com, PENAJAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menyediakan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah tersebut. Sekretaris Disdukcapil PPU, Mawar, menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan bagi WNA yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Mawar, dalam penjelasannya di ruang kerjanya pada Jumat (13/09), menyatakan bahwa KTP ini dirancang sesuai ketentuan yang berlaku untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia. “KTP ini dirancang khusus untuk WNA yang datang dan menetap di Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan KTP WNA, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi setempat. “Selain KITAP, WNA juga harus melampirkan dokumen penting lainnya, seperti paspor dan surat tanda melapor,” tambahnya.
Saat ini, menurut data yang ada di Disdukcapil PPU, sudah ada dua orang WNA yang berhasil mendapatkan KTP baru. Mawar juga menjelaskan bahwa KTP untuk WNA memiliki perbedaan dengan KTP umum, yaitu dalam bentuk fisik dan warna. “KTP WNA diterbitkan dalam bentuk fisik dengan warna pink, sehingga mudah dibedakan dari KTP biasa yang berwarna biru,” tutup Mawar.
Dengan adanya KTP khusus ini, diharapkan WNA yang tinggal di PPU dapat lebih mudah mengakses layanan publik dan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat setempat.(adv/Kominfoppu)