Lingkaranberita.com, Penajam – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat dalam menyosialisasikan aturan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Penjabat Bupati PPU, Makmur Marbun, yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam setiap tahapan Pilkada.
Kepala Diskominfo PPU, Khairudin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyebarluaskan informasi terkait SE tersebut kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.
“Kami akan memanfaatkan berbagai platform, termasuk media sosial dan situs web resmi Diskominfo, untuk memastikan bahwa setiap ASN di PPU memahami dan mengikuti aturan ini,” ujar Khairudin pada Kamis (5/9/2024).
Surat Edaran Nomor 10/TAHUN/2024, yang diterbitkan pada 30 Agustus 2024, memberikan panduan yang jelas mengenai kewajiban ASN untuk tetap netral selama berlangsungnya Pilkada.
“Surat Edaran ini berlaku untuk seluruh pegawai tanpa kecuali, dengan tujuan menjaga profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara, tanpa terlibat dalam aktivitas politik selama Pilkada,” tambah Khairudin.
Aturan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mencakup kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dalam setiap pemilihan umum. Khairudin menegaskan bahwa Diskominfo PPU akan mengerahkan timnya untuk memastikan informasi mengenai aturan ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh pegawai.
“Kami pastikan bahwa sosialisasi ini dilakukan secara menyeluruh dan tepat sasaran,” tutup Khairudin, menekankan pentingnya peran ASN dalam menjaga integritas demokrasi di PPU.(adv/Kominfoppu)