Lingkaranberita.com, **TENGGARONG** – Dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang berlangsung pada Senin (1/7/2024) malam, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kukar 2023 resmi disepakati. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dievaluasi dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Insya Allah dokumen sudah lengkap dan segera diserahkan. Hasil evaluasi ini selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,” ujar Sunggono.
Sunggono juga menambahkan bahwa tidak ada catatan khusus dari DPRD Kukar terhadap Pemkab Kukar. Sebaliknya, Pemkab Kukar mendapatkan apresiasi atas capaian target pembangunan dan pemanfaatan APBD 2023. “Alhamdulillah tidak ada catatan, dan anggota dewan memberikan apresiasi kepada kita terkait target pembangunan dan pemanfaatan anggaran yang sesuai dengan RPJMD dan visi misi kepala daerah,” tambahnya.
Persetujuan raperda ini dimulai dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar yang disampaikan oleh Firnadi Ikhsan di hadapan Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid; Sekkab Kukar, Sunggono; dan 30 anggota DPRD Kukar yang hadir.
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menjelaskan bahwa dengan laporan yang sudah disampaikan, komitmen pembangunan yang sebelumnya disepakati bisa segera direalisasikan dengan baik. “Ada beberapa kegiatan yang sudah dianggarkan tapi belum selesai, harapan kita terselesaikan,” ujar Rasid.
Beberapa pembangunan yang direncanakan meliputi jalan di Desa Jongkang, Pasar Tangga Arung, Jalan Poros Kecamatan Anggana-Muara Badak, jalan di Kecamatan Sebulu, dan Jalan Poros Kota Bangun menuju Tabang. “Apa-apa yang sudah disepakati bersama ini harus dikawal sampai selesai,” tutup Rasid.(adv/kominfokukar)