Lingkaranberita.com, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Hearing untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat ini berlangsung di Ruang Hearing, Gedung DPRD Bukit Pelangi pada Rabu (19/6/2024).
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Anggota DPRD Kutim Yosep Udau, Sobirin Bagus, Saipul Anwar dari Bagian Hukum Perancangan Undang-Undang, dan Adriansyah, Kasi Pencegahan dan Inspeksi Dinas Pemadam Kebakaran, serta beberapa staf terkait.
Yosep Udau, yang memimpin rapat, menyampaikan beberapa usulan dari masyarakat, seperti pembangunan dengan jarak antar bangunan yang memadai, penyediaan rumah layak huni bagi korban kebakaran, dan penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa. “Usulan ini datang dari masyarakat saat sosialisasi di Bengalon. Mereka meminta agar ada aturan mengenai jarak antar bangunan dan bantuan rumah layak huni bagi korban kebakaran. Selain itu, masyarakat juga meminta penyediaan alat pemadam kebakaran di setiap desa,” jelas Yosep.
Menanggapi hal tersebut, Saipul Anwar menyatakan bahwa semua usulan tersebut sudah tercakup dalam Perda pasal 4 huruf D yang mengatur kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat terjadi bencana. Adriansyah dari Dinas Pemadam Kebakaran Kutim juga menyatakan hal yang sama, menambahkan bahwa dalam pasal 28 huruf E disebutkan masyarakat diharapkan dapat membantu petugas dalam pelaksanaan tugas, dan pasal 32 mengatur pembinaan dari pemerintah.
“Pasal 28 huruf E mengatur masyarakat untuk membantu petugas dalam pelaksanaan tugas. Pasal 32 juga menyebutkan adanya pembinaan dari pemerintah,” ujar Adriansyah.
Lebih lanjut, Adriansyah mengungkapkan bahwa Dinas Pemadam Kebakaran memiliki seksi pemberdayaan masyarakat dan peningkatan aparatur, namun kendala utama yang dihadapi adalah terkait penggajian relawan kebakaran. “Saat ini sudah terbentuk sekitar 20 relawan kebakaran di setiap desa dengan koordinator masing-masing. Namun, kendala yang kami hadapi adalah penggajian mereka,” tegasnya.
Dengan Raperda ini, diharapkan penanganan kebakaran di Kutai Timur dapat lebih terorganisir dan efektif, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat(adv/Kutim)