• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

May Day di DPRD Kutim, Wabup Kasmidi Sebut Aspirasi Buruh Harus Didengar

01/05/2024
in KUTIM
0

Wabup Kutim Kasmidi Bulang bersama para buruh Kutim usai melakukan hearing di peringatan May Day 2024.(ist)

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, SANGATTA – Momentum Hari Buruh Sedunia atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei diramaikan dengan berbagai agenda, di antaranya demonstrasi oleh Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) di kawasan Perkantoran Bukti Pelangi DPRD Kutai Timur (Kutim) pada Rabu (1/5/2024) siang hari.

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang, memberikan tanggapan positif terhadap tuntutan para demonstran saat melakukan dialog didampingi Ketua Komisi D DPRD Kutim Yan di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim. Ia menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para buruh adalah hal yang patut didengarkan.

Kasmidi Bulang juga menyoroti masalah perlakuan normatif terhadap buruh, seperti penghentian kerja terhadap buruh yang sedang hamil, yang menurutnya seharusnya tidak terjadi.

“Kehamilan seorang buruh seharusnya dianggap sebagai rezeki dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memberhentikan seseorang, itu kan semestinya harus dicutikan saja ya” urainya.

Wabup Kasmidi juga menyampaikan keinginan pemerintah kepada serikat buruh untuk mengelompokkan masalah yang terjadi di perusahaan melalui data yang akurat.

Ia juga menekankan perlunya kesepahaman antara pemerintah, pihak swasta, dan buruh dalam pengembangan perusahaan di wilayah tersebut.

Selain itu, Kasmidi Bulang mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup) akan mengakomodasi kepentingan semua.

“Karena gini Perda itu kan payung hukumnya, Perbup itu adalah turunannya atau kajian teknisnya untuk melaksanakan Perda tersebut. Itu nanti mengakomodir semua kepentingan-kepentingan yang secara teknis mengatur di dalamnya berkaitan dengan Perda tersebut,” tutup Wabup Kasmidi.(adv/Kutim)

SendShare32
Next Post

Pemkab Kutim Komitmen Penuhi Hak Buruh, Salah Satunya BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.