Lingkaranberita.com, Samarinda, 22 April 2024 – Sebuah kisah mengejutkan merambah ke jejaring sosial ketika seorang pemuda berusia 25 tahun, yang dikenal dengan inisial M.AR, terjaring dalam jaringan kejahatan penggelapan motor. Kejadian ini berhasil diungkap oleh Tim Elang Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda.
Menurut keterangan resmi dari Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, insiden ini bermula ketika M.AR meminjam motor seorang korban hanya untuk sementara waktu pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 10.00 WITA. Namun, yang membuat kejadian ini menjadi kontroversial adalah hilangnya jejak motor tersebut setelah dipinjam oleh M.AR.
Korban yang tidak mendapat kabar tentang keberadaan motornya terkejut saat menemukan postingan di Facebook yang menawarkan motor tersebut untuk dijual. Tidak berhenti di situ, korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Dengan cepat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi akun Facebook yang digunakan oleh pelaku. Berkat kerja keras dari Tim Elang, M.AR berhasil ditangkap pada hari Sabtu, 20 April 2024, di sebuah Guest House di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda.
Selain mengungkap motif dari tindakan M.AR, pihak berwenang juga berhasil menemukan motor yang digelapkan oleh pelaku di lokasi yang disebutkan dalam pengakuan M.AR sendiri. Kini, M.AR dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut dengan dakwaan pasal 372 KUHP.
Keberhasilan Tim Elang Polsek Samarinda Kota dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di masyarakat, serta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas di wilayah hukum mereka.(tar/)