Lingkaranberita.com, PENAJAM – Setelah sekitar tujuh tahun mangkrak bangunan pasar Kelurahan Riko akhirnya dapat digunakan oleh masyarakat setempat
Peresmian pasar riko ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Pj. Bupati PPU didampingi sekda PPU, unsur forkopimda dan para pejabat di lingkup pemkab PPU, sebagai tanda diresmikannya penggunaan pasar Riko, Senin (15/04/2024).
Pj Bupati PPU Makmur Marbun miris melihat masyarakat kelurahan Riko bertransaksi di pasar berada di pinggir jalan raya, jelas ini sangat berbahaya karena banyak dilalui oleh kendaraan
“Selaku kepala daerah memohon maaf karena selama ini masyarakat di kelurahan Riko kurang mendapat perhatian terkhusus keberadaan pasar dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Lanjut Makmur Marbun pada saat sahur bersama on the road masyarakat kelurahan Riko, warga menyampaikan keluhannya tentang keberadaan pasar yang berada di pinggir jalan dan melaporkan keadaan pasar yang dibangun sejak tahun 2017 namun tak kunjung ditempati.
Setelah mendapat laporan tersebut kami lansung meninjau keberadaan pasar tersebut, ternyata benar lokasinya tak terawat dan sudah menjadi hutan belantara.
Alhamdulillah dengan kerja sama yang baik dari pemerintah, pihak perusahaan dan masyarakat setempat akhirnya dalam waktu 10 hari pengerjaan pasar rampung diselesaikan dan dapat digunakan.
“Terima kasih kepada Dinas terkait, Bank BPD Kaltimtara, PDAM Danum Taka, Serta masyarakat sekitar, pasar di kelurahan Riko dapat kita manfaat untuk menunjang kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (adv/kominfopenajam)