• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Transformasi Pengangkatan Tenaga Honorer di Kutim Dari TK2D ke P3K

21/03/2024
in KUTIM
0

Proses penandatanganan SK pengangkatan TK2D di lingkungan Pemkab Kutim oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman. (Foto/ist)

529
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, SANGATTA – Mengubah lebih dari 7000 tenaga honorer di Kutai Timur (Kutim) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bukanlah tugas yang ringan. Namun, dengan tekad bulat dan komitmen yang kokoh, Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, telah memimpin perubahan ini sejak tahun 2021.

Related Posts

2.247 Pelamar Berebut 223 Formasi CPNS dan 627 Formasi PPPK di PPU

Harapan Baru Warga Pengadan Baru, Listrik PLN 24 Jam Resmi Dinyalakan

Pasti, 4.303 TK2D Jadi PPPK ! Komitmen Bupati Kutim Akhiri Era Honorer

Bupati Kutim Resmikan Listrik 24 Jam di Desa Pengadan, Warga Sambut Antusias

“Komitmen Bupati Ardiansyah adalah mengurangi jumlah tenaga honorer di Kutim menjadi P3K atau PNS. Kami dari BKPSDM diperintahkan untuk mencari solusi dengan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat,” ungkap Misliansyah, Kepala BKPSDM Kutim, dalam sebuah pertemuan di kantor pada Kamis (21/3/2024).

Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K telah terbit, proses pengusulan oleh daerah masih merupakan tanda tanya. Namun, setelah berbagai koordinasi, solusi untuk mengangkat Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi P3K pun ditemukan.

Mengapa tidak langsung mengangkat mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Karena adanya pembatasan umur maksimal 35 tahun untuk menjadi PNS, serta moratorium penerimaan PNS yang masih diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Oleh karena itu, opsi mengangkat TK2D menjadi P3K menjadi langkah yang paling memungkinkan.

Namun, prosesnya tidaklah mudah. Tes penerimaan untuk mengangkat TK2D menjadi P3K dilaksanakan sesuai kebutuhan daerah, tidak lagi terbatas pada tenaga guru dan medis saja, tetapi juga mencakup tenaga pelaksana dengan disiplin ilmu mulai dari tingkat dasar hingga menengah. Ini merupakan langkah signifikan menuju kesejahteraan para aparatur pemerintahan.

Dengan perubahan ini, para TK2D yang sebelumnya memiliki penghasilan sekitar Rp 3 juta, kini akan memiliki pemasukan gaji yang lebih baik, sekitar Rp 4 juta dengan tambahan tunjangan.

Transformasi ini tidak hanya sekadar perubahan status, tetapi juga sebuah komitmen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja kontrak di Kutai Timur. (adv/Kutim)

SendShare32
Next Post

Turnamen Liga Futsal Ramadan Cup 2024, Makmur: Sekaligus Ajang Pencarian Bibit Berbakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.6k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.