Lingkaranberita.com, Penajam – Proses ganti rugi tanam tumbuh lahan yang terdampak oleh pembangunan Bandara Udara VVIP IKN kini menuju tahap penyelesaian. Rapat teknis yang digelar di kantor Gubernur Kaltim telah menghasilkan serangkaian keputusan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Salah satu keputusan yang dihasilkan adalah penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yang direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan Februari 2024, seperti yang diungkapkan pada, Rabu (21/02/2024).
Proses penilaian tanam tumbuh tahap dua, yang melibatkan 18 bidang, direncanakan akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan hasilnya akan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang masyarakat yang berhak menerima santunan dijadwalkan dilaksanakan pada 27 Februari 2024.
Sementara itu, tahap tiga yang mencakup 14 bidang tambahan dan bidang perimeter yang telah diidentifikasi, akan melibatkan penilaian oleh KJPP pada 4 Maret 2024. Hasilnya akan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.
Penetapan SK Gubernur Kaltim tentang penerimaan santunan bagi masyarakat direncanakan pada 7 Maret 2024. Pemberian santunan kepada masyarakat dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2024.
Sementara itu, untuk sisi darat yang merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, proses penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024. (tar/advkominfo)