Lingkaranberita.com, PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Sepaku pada Rabu (07/02/2024) di Gedung Pertemuan Kecamatan Sepaku.
Acara ini dihadiri oleh Anggota DPRD PPU Dapil Sepaku, unsur Forkopimda, dan pejabat dilingkungan Pemkab PPU.
Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menekankan pentingnya Musrenbang ini sebagai bagian dari penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten PPU untuk Tahun 2025 mendatang.
Beliau menegaskan bahwa usulan rencana kegiatan harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan untuk mengatasi permasalahan masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai Serambi Nusantara.
Pj Bupati juga menyoroti pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi dan perhatian terhadap permasalahan di lingkungan sekitar melalui usulan rencana kegiatan pembangunan.
Fokus utama pembangunan di Tahun 2025 adalah peningkatan Ketahanan Daerah melalui Transformasi Ekonomi dan Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan, dengan prioritas pada optimalisasi tata kelola pemerintahan berbasis teknologi informasi, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui transformasi ekonomi, dan peningkatan sarana serta prasarana pelayanan publik.
Pj Bupati juga menegaskan harapannya agar seluruh pelayanan publik di Kecamatan Sepaku dapat dilakukan dengan berbasis elektronik, bahkan hingga ke tingkat desa.
Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku diharapkan menjadi desa percontohan untuk desa digital (Smart Village), sebagai langkah persiapan menyambut Ibu Kota Negara (IKN).
Menyikapi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Pj Bupati menjelaskan bahwa luas administrasi IKN di Kabupaten PPU mencakup sebagian besar wilayah Kecamatan Sepaku.
Meski demikian, Kecamatan Sepaku masih memiliki wilayah administratif tersendiri, yang menegaskan pentingnya tetap melaksanakan Musrenbang di sana.
Pemerintah Kabupaten PPU juga masih menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dasar hingga Otorita IKN dapat menyelenggarakan fungsi pemerintahan otorita khusus secara penuh. (tar/advkominfo)